Jumat, 25 November 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 2


REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI
JUDUL :  KAJIAN PENGENDALIAN ANGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA     KOPERASI
SUMBER :  http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_3_2008/05_Sijabat.pdf

Nama Kelompok :                             Airin Akte Savira / 20210444
                                                         Dessy lestari / 21210848
                                                         Juni Erbina Saragih / 23210813
                                                         Siti Amanah / 26210579
                                                         Yuli Chatrine Castro /28210741


ABSTRAK
Koperasi adalah badan usaha yang unik, berbeda dari perusahaan bisnis lainnya. para
Perbedaan seperti: koperasi yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk koperasi
sendiri, namun koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota sehingga untuk mendapatkan tidak diukur
dari kemampuan untuk mencapai keuntungan, tetapi diukur dari kemampuan meningkatkan
Kondisi ekonomi rumah tangga anggota.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, khas
Status merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi
manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, pakaian yang terdiri dari a)
rapat anggota, b) dewan direksi dan pengawas dan sistem manajemen memanfaatkan manusia
sumber daya, material dan keuangan, untuk mencapai objecktive ditentukan serta meningkatkan
kinerja koperasi.

Pendahuluan

Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik.

1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara
melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian
koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh
anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota
1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
koperasi’
1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang
dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini,
pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya
menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi
dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota.
Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga
memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini
menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun
digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan
koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.
II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata
perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative
identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung
jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan
yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU
RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara
umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;
III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi
Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum
rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan,
maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.
3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk
mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.
3.2 Materi Pengendalian.
Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja koperasi
terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan titik berat
kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan
koperasi, kunjungan dll.
b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak
berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota
koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada
anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut.
c. Laporan Pengurus
Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama
kurun waktu tertentu.
d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi,
beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan
pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat, 3) Berita Acara Rapat, 4) Perkembangan Organisasi, 5)
Susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat Masuk dan
Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 10) Laporan
Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU, 12) Laporan
arus kas, 13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan perubahan
inventaris.
4. Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun
dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya
sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.

Senin, 07 November 2011

Kunjungan KeKoperasi

Nama Kelompok :

Airin Akte Savira / 20210444

Dessy lestari / 21210848

Juni Erbina Saragih / 23210813

Siti Amanah / 26210579

Yuli Chatrine Castro /28210741



Nama Koperasi : Dharma Profesi
Alamat : Jl. H. Samali 77-B, Kalibata, Pasar Minggu
Akte Pendirian
Pada tanggal : 28 November 1987
Dengan nomor : 2157/v.ii/i.-



 SEJARAH KOPERASI

Pada akhir tahun 1985, sekelompok insinyur dah Teknisi profesianal yang memiliki berbagai pengalaman dan keahlian di bidang rekayasa dan rancang bangun proyek-proyek industri, memiliki jiwa kemandirian dan semangat pembangunan sepeti juga rekan-rekannya di kalangan instansi pemerintah.

Badan hukum koperasi ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Memberikan tanggapan positif atas kebijakan dan seruan pemerintah pada masyarakan untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu SOKOGURU perekonomian nasional
b. Wadah usaha koperasi dengan persamaan hak & kewajiban setiap anggota 1 suara dianggap lebih sesuaidengan aspirasi para pendiri dan lebih mencerminkan demokrasi dalam berusaha dan mengutamakan keahlian dan mengutamakan sebagai kontribusi modal utamanya.
c. Koperasi dapat menjadi wadah berusaha yang lebih demokratis dan selalu terbuka bagi anggota baru yang ingin turut serta dalam usaha ini dengan membawa keahlian, pengalaman dan kemampuan pribadi.

Melalui usaha yang cukup panjang dan tak kenal menyerah dan para pemrakarsa terbentuklah KOPERASI DHARMA PROFESI pada tanggal 6 desember 1986 dan secara resmi mendapat AKTE BADAN HUKUM KOPERASI NO. 2157a/BH/I.


 TUJUAN KOPERASI DHARMA PROFESI

KOPERASI Sebagai Badan Usaha bertujuan mengembangkan usaha besar, keahlian dan daya inovasi para ahli dan teknisi profesional untuk berperan serta dalam pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan anggota pada khususnya dan masyarakat indonesia dan umat manusia pada umumnya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,mandiri dan cerdas sesuai jiwa UUD Dasar 1945.

 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam setahuan yang disebut Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan menegaskan pertanggungjawaban Badan Pengurus, Badan Usaha dan Badan Pengawas dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasrkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan tidak dapat dicapai dengan cara musyarawah, maka pengambil keputusan dilakukan berdasrkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai 1 satu. Perubahan Anggaran Dasar Kperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan Anggran Dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh sedikitnya ¾ dari jumlah anggota koperasi.

 PENGURUS
Badan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Yang dapaf dipilih menjadi Badan Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat jujur, kemampuan kerja serta pribadi yang matang.
b. Mempunyaipengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan berjiwa koperasi.
c. Tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan negara, koperasi dan gerakan koperasi serta tidak pernah melakukan tindakan pidana.
Badan pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Badan pengurus tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan menurut Peraturan Khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota. Apabila karena satu dan lain hal koperasi tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengurus secara kolektif dapat bertindk untuk sementara waktu sebagai Direksi sambil menunggu pengangkatan Direksi yang barru.

 PENGAWASAN
Badan pengawasan dipiilih dari dan oleh anggota dalam RapAT Anggota. Badan pengawasan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Yang dipilih menjadi badan pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat-sifat jujur dan teliti
b. Mempunyai wawasan yang luas, serta keterampilan yang baik terutama dalam bidang pengawasan.
c. Mengetahui pengetahuan ttntang perkoperasian dan usaha-usaha koperasi.
Pemeriksaan dijalankan oleh suatu Bada Pengawas yang terdiri atas sekurang-kurangnya 2 orang anggota koperasi yag tidak termasuk dalam Badan Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggot. Badan pengawasan tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1. Modal koperasi terdiri dari Modal Dasar dan Modal Usaha
2. Modal Dasar Berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
3. Modal usaha berasal dari :
a. Dana cadangan
b. Dana Hibah
c. Dana pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank dan Lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber dana lainnya yang sah

 SISA HASIL USAHA
1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terdapat KOPERASI, serta digunakan untuk dana pendidikan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat anggota

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 1

Nama Kelompok :

Airin Akte Savira / 20210444

Dessy lestari / 21210848

Juni Erbina Saragih / 23210813

Siti Amanah / 26210579

Yuli Chatrine Castro /28210741

Review Jurnal Ekonomi Koperasi

Judul : Membangun Ekonomi Melalui Pemberdayaan Koperasi

Sumber:http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdfhttp://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdf

Abstrak

Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui membanhun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi. Penulisan makalah ini menggunakan metod libary research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa unutk memajukan perekonomian perlu dilakukan pemberdayaan koperasi sehingga koperasi bukan hanya memajukan perekonomian perlu dilakukan pemberdayaan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mamu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebgaia kekuatan pengimbangan dalam sistem perekonomian.

Kata kunci :ekonomi, pemberdayaan dan koperasi


1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Krisis moneter yang melanda negara di kawasan ASI (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada thaun 1997 setidnya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang bebrbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukan daya tahannya terhadap gemputran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa kosekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai srata sosial yang terdapat dalam masyrakat.

Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-persuhaan multi nasional yang dikelola dengan mengedapkan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efesiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka Anthony Giddens (dalam Rahrdjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerja sama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkang antisipatif

1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui membangun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi.

2. Uraian Teoritis

2.1. Demokrasi dalam Pembangunan Ekonomi

Reformasi yang terus berjalan belum tampak sepenuhnya diikuti dalam bidang ekonomi. Peningkatan kesejahteraan rakyat memang layak dan sah untuk dapat dijadikan barometer berlangsung tidaknya proses demkrasi dalam bidang ekonomi. Pengalam dan banyak literatur menunjukkan betapa demokrasi dipertentangkan dengan stabilitas dan kemajuan ekonomi pada tahun-tahun awal setelah perang dunia kedua.

2.2 koperasi sebagai sistem sosial

Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Koperasi menurut ajaran ekonomi kelembagaan dari john commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasar keikutsertaan usaha betapapun kecilnya. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Peran anggota merupakan indikator penting dalam mengenali koperasi secara universal.

2.3 membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi

Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa indonesia mengenai demokrasi ekoni. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme,juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.

2.4 koperasi sebagai penjelmaan ekonomi rakyat

Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonmi,kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula. Di jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian perdesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘ bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan.

2.5 Citra dan peran koperasi di berbagai negara

Secara objektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pla koperasi di koperasi yang berbasis di perguruan tinggi.

3. Pembahasan

Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebutk, adalah Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative) (internasional Coperative Information Center, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan entry pointndalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advatege dan bergaining position yang serta dengan pelaku ekonomi lainnya. Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jati dirinya. Selain itu deperlukan uaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan nasional beroperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Semoga koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.

4. Kesimpulan

Koperasi merupakan suatu sarana pendukung terjadinya kegatan ekonomi yang dapat menjadi kegiatan ekonomi yang besar juga mempengaruhi perekonomian suatu negara dari segi tingkat daya beli masyarakat dan kesejahteraan akan anggota koperasi.Dapat dikatakan koperasi adalah suatu media yang demokrasi,dalam hal ini koperasi berarti tidak ditentukan akan unsur SARA,kelas sosial,ataupun lainnya.semua dapat menjadi anggota koperasi.koperasi merupakan unit kegiatan yang membuat masyarakat lebih mengenal sistem perekonomian dari segi lain yang tidak hanya transaksi jual-beli barang,namun juga simpan-pinjam.

Selasa, 04 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Konsep,Aliran dan Sejarah Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
1.2Rumusan Masalah
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1 Konsep Koperasi
A.Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
B.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian,dan Aliran Koperasi
Pengertian ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau sesuatu golongan; paham; teori; dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989). dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, memberi arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, pedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.”
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Aliran Koperasi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sisttem perekonomian dari negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah Ideologi terkait dengan Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.Sistem Perekonomian menjiwai Ideologi.Aliran Koperasi menjiwai Sistem Perekonomian.begitupula Aliran Koperasi menjiwai Ideologi.
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme / Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)













B.Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi di tangan koperasi itu sendiri
4. Penaruh aliran ini sangat kuat, terutama di Negara – Negara barat dimana industri berkembang dengan sangat pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
· Aliran Sosialis
1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
1.3.Sejarah Perkembangan Koperasi
1.3.1.Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.3.2.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB III
PENUTUPAN
1.1.Kesimpulan
Koperasi adalah alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,maka koperasi merupakan suatu sistem administrasi yang menyeluruh.Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat,berwatak rakyat,berwatak sosial,serta sebagai alat pendemokrasian ekonomi.selain itu koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Sumber:



      Nama Kelompok : 
      1. Airin Akte Savira 202104444
     2. Dessy Lestari  21210848
     3. Siti Amanah 26210579
     4. Yuli Chatrine Castro 28210741
     5.Juni Erbina 23210813