Nama kelompok
- Airin akte savira (20210444)
- Ericha dian. n (22210387)
- Rizqi putri ariani (26210200)
- Setyo rini. p (26210489)
KELAS : 1EB02
TUGAS SOFTSKILL
INVESTASI DAN PENENAMAN MODAL
PENDAHULUAN
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang
dengan harapan mendapatkan keuntungan di
masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan
resiko yang ditanggung. Keputusan investasi
dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di
masa yang akan datang serta
untuk menghindari merosotnya
nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi
juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas
sejumlah dana atau sumber
daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk
memperoleh
keuntungan di masa yang akan datang. Saham
merupakan salah satu alternatif
dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar
modal sangat dibutuhkan oleh
investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar
modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan
dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam
membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental ini mendasarkan
analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai
nilai intrinstik dihasilkan.
Salah satu indikator yang dapat digunakan
yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal
tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan
memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI
INVESTASI
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang
dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan /
kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a. Investasi
dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik,
mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau
gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada
umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi
dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b. Investasi
persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada
target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun
2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga.
Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih
10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan.
Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan /
keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal
ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1. Payback
Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang
direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai
titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi
dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback
ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5
tahun).
2. Benefit
/ cost ratio (B/C Ratio)
B/C
Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil
output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost).
Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B
= C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net
Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung
selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih
inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima
jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar
daripada nilai sekarang dari biaya total.
4. Internal Rate of return ( IRR )
Internal
rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung
pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka
tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak
rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat
pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%,
sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat
pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat
dipengaruhi oleh kondisi internal dan
eksternal perusahaan.
1. Kondisi
Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah
factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut
berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin
tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian
yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi
Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang
perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama
adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic
maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional
maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena
tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan
kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan
tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan
menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan
menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika
sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula
factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b. Biaya
investasi
Yang
paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ;
makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya
minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga
pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya
tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah
kelembagaan.
c. Marginal
efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1. Marginal
efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal
efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
2. Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan
akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan
secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam
perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara
penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan
akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva
yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal
(EIM)
Penanaman
modal asing
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan
di Indonesia.
b. alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B.
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
C.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam
pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah
menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian
menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun
rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i.
mass media.
FAKTOR-FAKTOR
PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong
pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing
tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang
mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1. mengetahui
perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti pengaruh faktor penentu PMA
masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010.
Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder
yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang
mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
·
fator eksternal dan
·
faktor internal.
FAktor eksternal yang
mempengaruhinya adalah
1.
Kebijaksanaan dan political will
negara pemilik modal
2. Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara
maju.
3. Langka
sumber daya.
4. Nilai
mata uang menaik.
5. Perobahan
tekhnologi.
Faktor internal yang mempengaruhi
adalah:
1.
Cicilan utang negara berkembang
semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
4. Laju
pertumbuhan ekonomi
5. Nilai
mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan
PMA telah meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing
sampai dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan
politik jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di
lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri
terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya
manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang
paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya
seperti Amerika Serikat dan Eropah, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang
dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir
modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang
mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk
Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke
lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk
mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor
perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat.
Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia
karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena
itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman
modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan
domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu
sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
Penanam modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
|
|
Penanaman Modal
|
|
|
||
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang - undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan - ketentuan undang - undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang - undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat - alat untuk perusahaan, termasuk penemuan - penemuan baru milik orang asing dan bahan - bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang - undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia. Pasal 2 : Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini. Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968 Pasal 1 : "Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri Pasal 2 : Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
KESIMPULAN
Investasi (Penanaman Modal)
adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan
bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
Saran atau opini
Menurut kelompok kami :
1. penanaman modal dalam negri perlu di
tingkatkan lagi dan diperluas agar investasi di Negara Indonesia dapat meningkat
2. jika penanaman modal asing di Indonesia
meluas maka investor asing akan semakin
besar dan hal itu malah merugikan investor dalam negri dan menguntungkan pihak
asing
3. jika bisa investor dalam negri harus
bertindak cepat agar tidak kalah dengan investor luar yang bisa mengambil
keuntungan dengan sebesar-besarnya
REFERENSI
·
buku
teori ekonomi makro , penulis prathama rahardja dan mandala manurung, 2008
0 komentar:
Posting Komentar