AIRIN AKTE SAVIRA
20210444
4EB09
Ethical Governance
A. Ethical
Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan )
adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan
akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain,
disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri,
berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang
ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia
itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka
yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari
luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan,
kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (
masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan
santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada
sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (
lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat
dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk
sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu
kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap
pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat
lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi
dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat
). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat
heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan,
prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam
pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah
konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus
bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
Good governance merupakan tuntutan
yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan.
Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon
positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu :
ü
Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
ü
Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara
selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
ü
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
ü
Kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
ü
Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
ü
Kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
ü
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
ü
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
B. Budaya etika
o
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
i.
Budaya
etika adalah perilaku yang etis.
ii.
Penerapan
budaya etika dilakukan secara top-down.
o
Langkah-langkah
penerapan :
i.
Penerapan
Budaya Etika
ii.
Corporate
Credo :
o
Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
i.
Perusahaan
terhadap karyawan
ii.
Karyawan
terhadap perusahaan
iii.
Karyawan
terhadap karyawan lain.
o
Komitmen
Eksternal :
i.
Perusahaan
terhadap pelanggan
ii.
Perusahaan
terhadap pemegang saham
iii.
Perusahaan
terhadap masyarakat
iv.
Penerapan
Budaya Etika
v.
Program
Etika
o
Kode
Etik Perusahaan
i.
Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan
untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal
melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai
dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan
merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan
atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar
supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
D. Contoh
Kasus
Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk
tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan
sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa
seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang
adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
§
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
§
Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
§
Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan
Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
§
Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
§
Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
§
Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
§
Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
§
An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
§
Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
SUMBER
:
0 komentar:
Posting Komentar