Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_8_%20Jurnal_lembaga_keuangan_alt.pdf
KAJI TINDAK PENINGKATAN PERAN KOPERASI DAN UKM SEBAGAI
LEMBAGA KEUANGAN ALTERNATIF
Jannes Situmorang*
LEMBAGA KEUANGAN ALTERNATIF
Jannes Situmorang*
Abstrak
Penilaian ini memiliki tujuan) suatu. Untuk menilai efektivitas dan efisiensi
pembiayaan alternatif institusi dan perannya dalam sistem pembiayaan dan UKM
Koperasi; b). Untuk merumuskan strategi dan program tindakan untuk meningkatkan peran
alternatif pembiayaan lembaga dalam sistem pembiayaan UKM dan Koperasi.
Penilaian dilakukan dalam sembilan (9) propinsi dengan BMT mempelajari objek dalam bentuk dan KSM
Sa'riah Koperasi. Sampel ditentukan melalui analisis purposive dan data dengan menggunakan
deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT sangat efektif dan efisien dalam
melayani permintaan pembiayaan modal kerja jangka pendek bagi usaha mikro & usaha kecil. dalam
melakukan bisnis, BMT menggunakan prinsip penyajian yang sederhana, murah dan cepat. Di tengah-tengah
krisis ekonomi dan skala runtuhnya bank-bank besar, tetapi aset BMT tumbuh di
kisaran 200% sampai 500% per tahun. BMT bisnis memperoleh keuntungan yang signifikan dan keuntungan
bagi pemiliknya. Kredit prosedur aplikasi tidak rumit, dalam waktu relatif singkat
waktu, ada persyaratan agunan, dan jaminan adalah dorong para pemimpin informal atau lokal
pemerintah yang sangat tahu tentang karakter, kepribadian dan latar belakang
debitur. Yang unik dari BMT dari lembaga pembiayaan lainnya adalah bahwa kepentingan / keuangan yang diberikan
kepada klien / anggota selalu dibahas dan disepakati dan fleksibel. Jika debitur tidak dapat
pengembalian pinjaman sama sekali dengan alasan kebangkrutan misalnya sehingga pinjaman akan
terhapus. Dalam rangka posisi keuangan BMT tidak mengganggu oleh Baitul Maal.
pembiayaan alternatif institusi dan perannya dalam sistem pembiayaan dan UKM
Koperasi; b). Untuk merumuskan strategi dan program tindakan untuk meningkatkan peran
alternatif pembiayaan lembaga dalam sistem pembiayaan UKM dan Koperasi.
Penilaian dilakukan dalam sembilan (9) propinsi dengan BMT mempelajari objek dalam bentuk dan KSM
Sa'riah Koperasi. Sampel ditentukan melalui analisis purposive dan data dengan menggunakan
deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT sangat efektif dan efisien dalam
melayani permintaan pembiayaan modal kerja jangka pendek bagi usaha mikro & usaha kecil. dalam
melakukan bisnis, BMT menggunakan prinsip penyajian yang sederhana, murah dan cepat. Di tengah-tengah
krisis ekonomi dan skala runtuhnya bank-bank besar, tetapi aset BMT tumbuh di
kisaran 200% sampai 500% per tahun. BMT bisnis memperoleh keuntungan yang signifikan dan keuntungan
bagi pemiliknya. Kredit prosedur aplikasi tidak rumit, dalam waktu relatif singkat
waktu, ada persyaratan agunan, dan jaminan adalah dorong para pemimpin informal atau lokal
pemerintah yang sangat tahu tentang karakter, kepribadian dan latar belakang
debitur. Yang unik dari BMT dari lembaga pembiayaan lainnya adalah bahwa kepentingan / keuangan yang diberikan
kepada klien / anggota selalu dibahas dan disepakati dan fleksibel. Jika debitur tidak dapat
pengembalian pinjaman sama sekali dengan alasan kebangkrutan misalnya sehingga pinjaman akan
terhapus. Dalam rangka posisi keuangan BMT tidak mengganggu oleh Baitul Maal.
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan perannya sebagai bagian integral dalam perekonomian nasional. Tujuan lainnya untuk menumbuhkannya menjadi usaha yang efisien, sehat dan mandiri dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dalam
kenyataannya, koperasi dan UKM belum mampu menunjukkan perannya secara optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terjadi karena adanya hambatan dan kendala yang bersifat internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan UKM.
kenyataannya, koperasi dan UKM belum mampu menunjukkan perannya secara optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terjadi karena adanya hambatan dan kendala yang bersifat internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan UKM.
2. Rumusan Masalah
Karena belum adanya penilaian terhadap kinerja lembaga keuangan alternatif dalam
mengembangkan program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka timbul pertanyaan
berikut:
1). Apakah usaha lembaga keuangan alternatif sudah efektif dan efisien dan
bagaimana peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
2). Bagaimana rumusan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga
keuangan alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
Karena belum adanya penilaian terhadap kinerja lembaga keuangan alternatif dalam
mengembangkan program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka timbul pertanyaan
berikut:
1). Apakah usaha lembaga keuangan alternatif sudah efektif dan efisien dan
bagaimana peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
2). Bagaimana rumusan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga
keuangan alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
3. Tujuan dan Manfaat
Kajian ini bertujuan untuk:
1). Mengkaji efektivitas dan efisiensi usaha lembaga keuangan alternatif dan
peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
2). Merumuskan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga keuangan
alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
Hasil kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi penyempurnaan
kebijaksanaan yang dapat mendorong peningkatan peran koperasi jasa keuangan
sebagai lembaga keuangan alternatif.
Kajian ini bertujuan untuk:
1). Mengkaji efektivitas dan efisiensi usaha lembaga keuangan alternatif dan
peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
2). Merumuskan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga keuangan
alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
Hasil kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi penyempurnaan
kebijaksanaan yang dapat mendorong peningkatan peran koperasi jasa keuangan
sebagai lembaga keuangan alternatif.
II. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian
Beberapa ahli mendefinisikan lembaga keuangan alternatif sebagai lembaga
pendanaan di luar sistem perbankan konvensional dengan sistem bunga. Lembaga
keuangan alternatif meliputi Perusahaan Modal Ventura, Leasing, Factoring (anjak
piutang), Guarantee Fund, Perbankan Syariah, Koperasi Syariah dan Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT). Suhadi Lestiadi (1998), menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan lembaga keuangan alternatif adalah suatu lembaga pendanaan yang
mengakar di tengah-tengah masyarakat, dimana proses penyaluran dananya
dilakukan secara sederhana, murah dan cepat dengan prinsip keberpihakan kepada
masyarakat kecil dan berazaskan keadilan.
pendanaan di luar sistem perbankan konvensional dengan sistem bunga. Lembaga
keuangan alternatif meliputi Perusahaan Modal Ventura, Leasing, Factoring (anjak
piutang), Guarantee Fund, Perbankan Syariah, Koperasi Syariah dan Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT). Suhadi Lestiadi (1998), menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan lembaga keuangan alternatif adalah suatu lembaga pendanaan yang
mengakar di tengah-tengah masyarakat, dimana proses penyaluran dananya
dilakukan secara sederhana, murah dan cepat dengan prinsip keberpihakan kepada
masyarakat kecil dan berazaskan keadilan.
Prinsip dari kegiatan lembaga ini adalah memobilisasi dana dari kelompok
masyarakat yang mengalami surplus dana dan kemudian mengalokasikannya
kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dana atau masyarakat yang deficit
dana. Ada dua cara dalam menjalankan usahanya. Pertama, menganut sistem
bunga, artinya kepada setiap penyimpan diberikan bunga sebagai imbalan atas
tabungannya dan kepada setiap peminjam juga dikenakan bunga sebagai balas jasa
kepada pemilik dana. Kedua, menganut sistem syariah (bagi hasil) yang sering
disebut sistem Islam.
masyarakat yang mengalami surplus dana dan kemudian mengalokasikannya
kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dana atau masyarakat yang deficit
dana. Ada dua cara dalam menjalankan usahanya. Pertama, menganut sistem
bunga, artinya kepada setiap penyimpan diberikan bunga sebagai imbalan atas
tabungannya dan kepada setiap peminjam juga dikenakan bunga sebagai balas jasa
kepada pemilik dana. Kedua, menganut sistem syariah (bagi hasil) yang sering
disebut sistem Islam.
2. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang
berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS
(Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membeayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah.
berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS
(Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membeayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah.
Untuk menunjang permodalan, BMT membuka
kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq,
dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan
bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatan antara lain:
a). mandiri dan mengakar di masyarakat,
kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq,
dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan
bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatan antara lain:
a). mandiri dan mengakar di masyarakat,
b). bentuk organisasinya sederhana,
c).sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
d). memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro.
Kelemahannya adalah :
a). skala usaha kecil,
b). permodalan
terbatas,
terbatas,
c). sumber daya manusia lemah,
d). sistem dan prosedur belum baku.
Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari kelemahannya perlu ditempuh cara-cara
pembinaan sbb:
pembinaan sbb:
a). pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur,
c). kerjasama dalm penyaluran dana,
d). bantuan dalam inkubasi bisnis.
3. Pola Tabungan dan Pembiayaan
1). Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau
badan usaha kepada pihak BMT.
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau
badan usaha kepada pihak BMT.
Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai
berikut: (1). Tabungan persiapan qurban;
berikut: (1). Tabungan persiapan qurban;
(2). Tabungan pendidikan;
(3).Tabungan persiapan untuk nikah;
(4). Tabungan persiapan untuk melahirkan;
(5). Tabungan naik haji/umroh;
(5). Tabungan naik haji/umroh;
(6). Simpanan berjangka/deposito;
(7). Simpanan khusus untuk kelahiran;
(8). Simpanan sukarela;
(9). Simpanan hari tua;
(10). Simpanan aqiqoh.
2). Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(1). Bagi Hasil
Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT
dengan penyedia dana (penyimpan/penabung).
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(1). Bagi Hasil
Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT
dengan penyedia dana (penyimpan/penabung).
Bagi hasil ini dibedakan atas:
· Musyarakah,
· Mudharabah,
· Murabahah,
· Muzaraah,
· Wusaqot,
(2). Jual Beli dengan Mark Up (keuntungan)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT
bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up.
Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up.
Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
· Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran
dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan
kemudian.
· Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
· Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
· Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
· Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap
barang secara berangsur.
· Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan
kemudian.
· Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
· Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
· Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
· Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap
barang secara berangsur.
· Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
3). Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial
dan tidak profit oriented. Sumber dan pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya,
tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan lainnya
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial
dan tidak profit oriented. Sumber dan pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya,
tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan lainnya
.
4. Pembentukan BMT
Tujuan pembentukan BMT adalah untuk memperbanyak jumlah BMT sedangkan
tujuan BMT itu sendiri adalah untuk : 1) memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat umum, 2) meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil
dengan pelaku lain.
tujuan BMT itu sendiri adalah untuk : 1) memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat umum, 2) meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil
dengan pelaku lain.
5. Pembiakan BMT
BMT yang sudah mapan dan mempunyai pengelola yang terampil diharapkan dapat
membentuk BMT baru di luar wilayah kerjanya. Langkah-langkah membentuk
BMT adalah : 1) BMT yang sudah mapan sebagai BMT induk menempatkan
seorang atau lebih pengelola yang terampil sebagai manajer BMT di wilayah kerja
baru, 2) BMT induk memfasilitasi pembentukan BMT baru dan menyediakan
sarana dan prasarana, 3) Pengelola BMT baru dibawah bimbingan BMT induk
menyosialisasikan BMT pada masyarakat sekitar dan mulai beroperasi, 4) Pengelola
BMT baru memperkuat BMT-nya dengan merekrut pendiri, membentuk pengurus
dan menghimpun modal awal dari masyarakat sekitar. BMT induk bisa melepas
BMT baru apabila BMT baru sudah kuat dan mandiri.
membentuk BMT baru di luar wilayah kerjanya. Langkah-langkah membentuk
BMT adalah : 1) BMT yang sudah mapan sebagai BMT induk menempatkan
seorang atau lebih pengelola yang terampil sebagai manajer BMT di wilayah kerja
baru, 2) BMT induk memfasilitasi pembentukan BMT baru dan menyediakan
sarana dan prasarana, 3) Pengelola BMT baru dibawah bimbingan BMT induk
menyosialisasikan BMT pada masyarakat sekitar dan mulai beroperasi, 4) Pengelola
BMT baru memperkuat BMT-nya dengan merekrut pendiri, membentuk pengurus
dan menghimpun modal awal dari masyarakat sekitar. BMT induk bisa melepas
BMT baru apabila BMT baru sudah kuat dan mandiri.
III. METODE KAJIAN
1. Lokasi dan Objek Kajian
Kajian dilaksanakan di 9 (sembilan) propinsi yang meliputi : Sumatera Selatan,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan
Sulawesi Selatan. Objek telitian adalah BMT dan yang akan diteliti adalah aspek
kelembagaan dan keuangan usaha BMT itu sendiri.
2. Jenis Data
Jenis data yang dibutuhkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dari lapangan yang berpedoman pada kuesioner yang sudah dipersiapkan
sebelumnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan instansi terkait, baik di
pusat maupun di daerah.
3. Penarikan Sampel
BMT, baik yang berbentuk KSM maupun koperasi di masing-masing propinsi
dijadikan sebagai sampel, dengan total sampel 74 buah. Penarikan sampel
(sampling) dilakukan dengan purposive atas BMT yang berada di lingkungan
lembaga-lembaga keagamaan.
4. Model Analisis.
Data yang sudah terkumpul dari lapangan akan dianalisis dengan menggunakan
analisa deskriptif.
5. Organisasi Pelaksana dan Pembiayaan
Kajian ini ditangani satu tim yang terdiri dari Koordinator, Peneliti, Asisten Peneliti
dan Staf Administrasi yang dibiayi dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara.
1. Lokasi dan Objek Kajian
Kajian dilaksanakan di 9 (sembilan) propinsi yang meliputi : Sumatera Selatan,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan
Sulawesi Selatan. Objek telitian adalah BMT dan yang akan diteliti adalah aspek
kelembagaan dan keuangan usaha BMT itu sendiri.
2. Jenis Data
Jenis data yang dibutuhkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh dari lapangan yang berpedoman pada kuesioner yang sudah dipersiapkan
sebelumnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan instansi terkait, baik di
pusat maupun di daerah.
3. Penarikan Sampel
BMT, baik yang berbentuk KSM maupun koperasi di masing-masing propinsi
dijadikan sebagai sampel, dengan total sampel 74 buah. Penarikan sampel
(sampling) dilakukan dengan purposive atas BMT yang berada di lingkungan
lembaga-lembaga keagamaan.
4. Model Analisis.
Data yang sudah terkumpul dari lapangan akan dianalisis dengan menggunakan
analisa deskriptif.
5. Organisasi Pelaksana dan Pembiayaan
Kajian ini ditangani satu tim yang terdiri dari Koordinator, Peneliti, Asisten Peneliti
dan Staf Administrasi yang dibiayi dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara.
IV. HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
1. Kinerja Lembaga Keuangan Alternatif
Faktor-faktor yang dianalisis meliputi : 1). Pelayanan mudah, murah dan cepat, 2).
Pertumbuhan asset BMT, 3). Kemampuan menyediakan pembiayaan, 4). Kebutuhan
tambahan modal, 5). Mobilisasi tabungan, 6). kemampuan menghasilkan laba, 7).Sarana Usaha.
2. KESEHATAN KELEMBAGAAN DAN KEUANGANFaktor-faktor yang dianalisis meliputi : 1). Pelayanan mudah, murah dan cepat, 2).
Pertumbuhan asset BMT, 3). Kemampuan menyediakan pembiayaan, 4). Kebutuhan
tambahan modal, 5). Mobilisasi tabungan, 6). kemampuan menghasilkan laba, 7).Sarana Usaha.
Salah satu cara untuk melihat keberhasilan lembaga keuangan alternatif
adalah dengan melihat kinerja kesehatan kelembagaan dan keuangan. Sebagai
pedoman penilaian digunakan metoda yang dipakai PINBUK dalam menilai BMT.
adalah dengan melihat kinerja kesehatan kelembagaan dan keuangan. Sebagai
pedoman penilaian digunakan metoda yang dipakai PINBUK dalam menilai BMT.
1). Kesehatan Kelembagaan
Proses penilaian kelembagaan BMT dimulai dengan mengelompokkan
beberapa faktor atau komponen dasar yang diperkirakan sangat dominan
mempengaruhi kinerja kelembagaan BMT. Penilaian kesehatan kelembagaan
BMT dapat diwakili faktor-faktor berikut: (1). Peran serta masyarakat dalam
pendirian BMT, (2). Tingkat kemandirian, (3). Keaktifan pengurus BMT, dan
(4). Kualitas pengelola.
Proses penilaian kelembagaan BMT dimulai dengan mengelompokkan
beberapa faktor atau komponen dasar yang diperkirakan sangat dominan
mempengaruhi kinerja kelembagaan BMT. Penilaian kesehatan kelembagaan
BMT dapat diwakili faktor-faktor berikut: (1). Peran serta masyarakat dalam
pendirian BMT, (2). Tingkat kemandirian, (3). Keaktifan pengurus BMT, dan
(4). Kualitas pengelola.
2). Kesehatan Keuangan
Analisis kesehatan keuangan BMT akan dapat mengungkap sejauhmana
pengelolaan usaha BMT dikelola, yang hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait: seperti para pendiri,
pemilik/anggota, nasabah/peminjam, para Pembina BMT. Banyak cara yang
dipakai untuk menilai kesehatan keuangan BMT seperti : (1). Struktur
permodalan, (2). Kualitas aktiva produktif, (3). Likuiditas, (4). Rentabilitas,
dan (4). Efisiensi.
Analisis kesehatan keuangan BMT akan dapat mengungkap sejauhmana
pengelolaan usaha BMT dikelola, yang hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait: seperti para pendiri,
pemilik/anggota, nasabah/peminjam, para Pembina BMT. Banyak cara yang
dipakai untuk menilai kesehatan keuangan BMT seperti : (1). Struktur
permodalan, (2). Kualitas aktiva produktif, (3). Likuiditas, (4). Rentabilitas,
dan (4). Efisiensi.
V. KESIMPULAN
1. Kesimpulan
1). Dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMT
merupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani
kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan
pengusaha kecil mikro. Dalam menjalankan usahanya, baik BMT yang
berbentuk KSM maupun berbentuk koperasi menggunakan prinsip-prinsip
koperasi yang orientasi pelayanannya selalu berpegang pada prinsip
sederhana, murah dan cepat.
2). Perkembangan asset BMT yang sangat cepat ditentukan adanya mobilisasi
dana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para
nasabah yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain.
3). Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit yang cukup besar dan sangat
menguntungkan para pemiliknya.
4). Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan
mudharabah dan Bai Bitsaman Aji (BBA). Pola pembiayaan BBA punya
keunggulan karena punya tingkat perputaran yang sangat tinggi, berisiko
rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.
1). Dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMT
merupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani
kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan
pengusaha kecil mikro. Dalam menjalankan usahanya, baik BMT yang
berbentuk KSM maupun berbentuk koperasi menggunakan prinsip-prinsip
koperasi yang orientasi pelayanannya selalu berpegang pada prinsip
sederhana, murah dan cepat.
2). Perkembangan asset BMT yang sangat cepat ditentukan adanya mobilisasi
dana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para
nasabah yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain.
3). Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit yang cukup besar dan sangat
menguntungkan para pemiliknya.
4). Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan
mudharabah dan Bai Bitsaman Aji (BBA). Pola pembiayaan BBA punya
keunggulan karena punya tingkat perputaran yang sangat tinggi, berisiko
rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (1995). Pedoman Cara Pembentukan BMT. Pinbuk, Jakarta.
Anonim, (1995). Peraturan Dasar dan Contoh AD/ART BMT. PINBUK, Jakarta.
Anonim, (1995). Pedoman Penilaian Kesehatan BMT. PINBUK, Jakarta.
Lestiadi, Suhadji, (1998). Peranan Bank Muamalat Dalam Mengembangkan Lembaga
Keuangan Alternatif. Jakarta.
Masngudi, (1998). Koperasi Pembiayaan Indonesia. Jakarta.
Usman, Marzuki (1998). Strategi Pengembangan Pembiayaan Pengusaha Kecil, Menengah
dan Koperasi Menghadapi Perdagangan Bebas.
Kewirausahaan Muslim, (1996). “ Mitra Usaha Kecil” Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.
Majalah PINBUK.
Anonim, (1995). Pedoman Cara Pembentukan BMT. Pinbuk, Jakarta.
Anonim, (1995). Peraturan Dasar dan Contoh AD/ART BMT. PINBUK, Jakarta.
Anonim, (1995). Pedoman Penilaian Kesehatan BMT. PINBUK, Jakarta.
Lestiadi, Suhadji, (1998). Peranan Bank Muamalat Dalam Mengembangkan Lembaga
Keuangan Alternatif. Jakarta.
Masngudi, (1998). Koperasi Pembiayaan Indonesia. Jakarta.
Usman, Marzuki (1998). Strategi Pengembangan Pembiayaan Pengusaha Kecil, Menengah
dan Koperasi Menghadapi Perdagangan Bebas.
Kewirausahaan Muslim, (1996). “ Mitra Usaha Kecil” Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.
Majalah PINBUK.