Senin, 05 Mei 2014

TUGAS 2 SOFTSKILL : AKUNTANSI INTERNASIONAL #

AIRIN AKTE SAVIRA
20210444



DAMPAK PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI STANDAR KEUANGAN (PSAK) 16 (revisi 2011), PSAK 46 (revisi 2010), PSAK 50, PSAK 55, Dan PSAK 60 PADA LAPORAN KEUANGAN PT. UNITED TRACTORS, Tbk yang Berlaku Efektif 2012


PT United Tractors Tbk (UNTR) mencatatkan saham perdana Di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabya, dengan kode perdagangan UNTR. PT. United Tractors Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor penambangan dan dan bidang pertambangan batu bara. Untuk menggambarkan suatu keadaan perusahaan maka diperlukan laporan keuangan perusahaan. Pada laporan keuangan perlu adanya persyaratan standar akuntansi keuangan. Tujuan penerapan standar akuntansi keuangan adalah untuk memberikan informasi yang relevan, bagi pengguna laporan keuangan. Pada pembahasan ini, saya akan membahas tentang penerapan PSAK 16, PSAK 46, PSAK 50, PSAK 55, dan PSAK 60 pada laporan keuangan PT. United Tractors Tbk (UNTR) tahun 2011 yang akan disajikan pada tahun 2012.

Pada PT. United Tractors, Tbk pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 16 (revisi 2011) mengenai Aset Tetap berpengaruh signifikan pada laporan keuangan perusahaan. Pada PT. United Tractors aset tetap yakni biaya pembiayaan sudah sesuai dengan PSAK 16 dan tidak ada perbedaan yang siginifikan antara tahun 2011 dengan tahun 2012 yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan. Tetapi, pada PT. United Tractors, tanah tidak disusutkan dan dampak yang terjadi yakni terjadi selisih pada biaya akumulasi penyusutan dan dapat mempengaruhi besaran aset tetap pada PT. United Tractors.

Pada PT. United Tractors Tbk, pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 46 (revisi 2010) mengenai Pajak Penghasilan memiliki pengaruh yang signifikan pada laporan keuangan perusahaan. Pada PT. United Tractors, Tbk pajak penghasilan jika dilihat dari diakui dalam laporan laba rugi dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan PSAK 46 (revisi 2010). Kemudian, perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substansial berlaku pada akhir periode pelaporan dan yang akan diterapkan pada saat aset pajak tangguhan yang bersangkutan direalisasi atau pada saat liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.

Efektif 1 januari 2012, PT. United Tractors Tbk, pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK ) 50 (revisi 2010) Instrumen keuangan : Penyajian. Secara detail instrumen keuangan mengenai aset keuangang, liabilita keuangan dan instrument ekuitas, pada aset dan liabilitas keuangan diakui ketika entitas mengambil bagian dalam suatu instrument. PSAK 55 (revisi 2011) Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Penyajian. Secara detai instrumen keuangan mengenai aset keuangan, liabilitas keuangan. Pada PSAK 55 dalam laporan laba rugi  komprehensif konsolidasian. Imbalan kontijensi  yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak  diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya  diperhitungkan dalam ekuitas. Efektif 1 januari 2012, PT. United Tractors Tbk, PSAK 60 Instrumen keuangan : Pengungkapan,  Prinsip utama dari standar ini adalah untuk mengungkapan informasi yang memadai yang membuat pengguna laporan keuangan konsolidasian mampu mengevaluasi kineja dan posisi keuangan instrumen keuangan yang signifikan. PSAK 60 berisi pengungkapan-pengungkapan baru atas resiko- resiko dan manajemen resiko dan mensyaratkan entitas pelaporan untuk melaporkan sensitivitas instrument keuangan terhadap pergerakan resiko-resiko tersebut dan dengan tegas mensyaratkan entitas harus untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan  untuk mengevaluasi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan. Berdasarakan PSAK 50, 55, dan 60 berpengaruh kepada laporan keuangan, dikarenakan dalam pelaporan laporan keuangan perusahaan diperlukan instrumen keuangan. Dalam pengungkapan aset dan liabilitas keuangan untuk instrumen keuangan diukur berdasarkan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Jika terdapat perbedaan yang terjadi pada aset dan liabilitas makan akan berdampak pada keuangan perusahaan.







Kamis, 20 Maret 2014

TUGAS 1 SOFTSKILL : AKUNTANSI INTERNASIONAL#


AIRIN AKTE SAVIRA
20210444
4EB09
TUGAS SOFTSKILL 1 : AKUNTANSI INTERNASIONAL #
SOAL .....

    1.  Cari tahu mengapa ada  investor asing masuk perusahaan tersebut ?
Jawab :

United Tractors (UT/Perseroan) didirikan pada 13 Oktober 1972 sebagai distributor tunggal alat berat Komatsu di Indonesia. Pada 19 September 1989, Perseroan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, dengan kode perdagangan UNTR, dengan PT Astra International Tbk sebagai pemegang saham mayoritas. Selain menjadi distributor alat berat terkemuka di Indonesia, Perseroan juga aktif bergerak di bidang kontraktor penambangan dan bidang pertambangan batu bara. Ketiga segmen usaha ini dikenal dengan sebutan Mesin Konstruksi, Kontraktor Penambangan dan Pertambangan.
Perseroan dikendalikan oleh PT Astra International Tbk, induk perusahaan, yang berdomisili di Indonesia. Pemegang saham terbesar PT Astra International Tbk adalah Jardine Cycle & Carriage, perusahaan yang berdomisili di Singapura. Jardine Cycle and Carriage adalah anak perusahaan dari Jardine Matheson Holdings Limited, perusahaan yang berdomisili di Bermuda.
Segmen usaha Mesin Konstruksi menjalankan peran sebagai distributor tunggal alat berat Komatsu, UD Trucks, Scania, Bomag, Komatsu Forest dan Tadano. Dengan rentang ragam produk yang diageninya, Perseroan mampu memenuhi seluruh kebutuhan alat berat di sektor-sektor utama di dalam negeri, yakni pertambangan, perkebunan, konstruksi, kehutanan, material handling dan transportasi. Layanan purna jual kepada seluruh pelanggan di dalam negeri tersedia melalui jaringan distribusi yang tersebar pada 18 kantor cabang, 22 kantor sitesupport,dan 12 kantor perwakilan. Unit usaha ini juga didukung oleh anak-anak perusahaan yang menyediakan produk dan jasa terkait, yaitu PT United Tractors Pandu Engineering (UTPE), UT Heavy Industry (S) Pte. Ltd (UTHI), PT Bina Pertiwi (BP), PT Multi Prima Universal (MPU), PT Andalan Multi Kencana (AMK) dan PT Universal Tekno Reksajaya (UTR).

     2.  Prinsip akuntansi perusahaan tersebut ?
Jawab :

Grup Perseroan melakukan penerapan standar akuntansi dan interpretasi baru/revisi yang efektif pada tahun 2012. Perubahan kebijakan akuntansi Grup telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi. Penerapan dari standar dan interpretasi baru/ revisi berikut, relevan dengan operasi Grup dan menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian, terdiri antara lain:
·         PSAK 10 (Revisi 2010) : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
·         PSAK 24 (Revisi 2010) : Imbalan Kerja
·         PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Perseroan juga menerapkan berbagai standar dan interpretasi beberapa PSAK lain yang relevan dengan operasi grup, namuntidak menimbulkan perubahan besar terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak menimbulkan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasian. Perseroan juga menerapkan pencabutan beberapa standar akuntansi dan interpretasi. Pencabutan standar akuntansi dan interpretasi ini tidak menyebabkan perubahan signifikan terhadap kebijakan akuntansi Grup dan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian. Grup juga berencana menerapkan beberapa standar dan interpretasi PSAK yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2013. Seluruh penjelasan mengenai penerapan PSAK yang digunakan dalam penyajian Laporan Audit Konsolidasi Perseroan dicantumkan pada penjelasan 2.a Laporan Audit Konsolidasian.
Perseroan melakukan reklasifikasi atas akun-akun yang disajikan dalam Laporan Keuangan konsolidasian tahun 2011 dan sebelumnya agar konsisten dengan penyajiannya dalam laporan keuangan konsolidasian di tahun 2012, sesuai dengan standar akuntansi yang baru berlaku. Beberapa akun yang
direklasifikasi tersebut meliputi akun:
Pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.
·         Liabilitas jangka pendek: akrual, imbalan jangka pendek, Provisi
·         Liabilitas jangka panjang: provisi, imbalan kerja jangka panjang
Pada Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian

Ø  Penghasilan bunga
Ø  Beban bunga dan keuangan
Ø  Keuntungan selisih kurs, bersih
Ø  Keuntungan atas pelepasan aset tetal
Ø   Penghasilan dividen
Ø  Beban lain-lain
Ø  Penghasilan lain-lain
Ø  Penghasilan keuangan
Ø  Biaya keuangan
Ø  Selisih kurs lindung nilai
Ø   Pajak penghasilan terkait

Pengaruh dan nilai reklasifikasi ditampilkan pada catatan 39 Laporan Audit Konsolidasian Perseroan.

    3. Periksa kantor akuntan serta pendapatnya ?
JAWAB :

Auditor Eksternal ditunjuk oleh Direksi atas wewenang yang diberikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Auditor Eksternal yang ditunjuk tidak boleh berada di bawah kendali Dewan Komisaris, Direksi atau pihak-pihak berkepentingan lainnya dalam bentuk apa pun. Auditor Eksternal yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan Perseroan dalam segala hal yang material, telah disajikan secara wajar. Tahun 2012 merupakan periode ketiga penunjukan KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (member firm dari PricewaterhouseCoopers) untuk memeriksa dan menyatakan opininya atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2012.


 4.   Stuktur permodalan ?
jawaban : 

Grup secara aktif dan rutin menelaah dan mengelola struktur permodalan untuk memastikan struktur modal dan hasil pengembalian ke pemegang saham yang optimal, dengan mempertimbangkan kebutuhan modal masa depan dan efisiensi modal Grup, profitabilitas masa sekarang dan yang akan datang, proyeksi arus kas operasi, proyeksi pengeluaran barang modal dan proyeksi peluang investasi yang strategis. Dalam rangka mempertahankan atau menyesuaikan struktur modal, Grup dapat menyesuaikan jumlah dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, menerbitkan saham baru atau menjual aset untuk mengurangi utang. Grup memonitor modal berdasarkan rasio gearing konsolidasian dan rasio laba yang disesuaikan terhadap bunga konsolidasian. Rasio gearing dihitung dengan membagi utang bersih dengan jumlah modal.
Struktur perusahaan dan entitas anak, persentase kepemilikan perusahaan baik secara langsung dan total aset entitas anak adalah sebagai berikut :



Sabtu, 04 Januari 2014

TULISAN 4 ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

AIRIN AKTE SAVIRA
20210444
4EB09

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


A.  Pengertian Etika
Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Ada juga ilmuwan yang mengartikan etika itu adalah :

·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. 
 Menurut Maryani & Ludigdo,“ Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral atau seperangkat aturan, norma dan pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. 
Etika disebut juga filsafat moral yaitu cabang filsafat yang berbicara tentang (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. 


B.  Pengertian dan Definisi Profesi
Pendekatan berdasarkan definisi profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakup sifat manusia.
Pendekatan berdasarkan ciri definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun

C.  Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :

1.     Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi

2.    Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

3.    Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.

4.    Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

D.  Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi

1.     Tanggung Jawab profesi                                                                          
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.    Kepentingan   Publik         
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.      
                                   
3.    Integritas  
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.    Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.    Kompetensi    dan      Kehati-hatia  Profesional         
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.    Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.    Perilaku Profesional                
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.    Standar          Teknis     
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

E.  Aturan Etika
ü  Independensi, Integritas, Obyektivitas

o   Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

o   Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

ü  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

o   Standar Umum
§  Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
§  Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
§  Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
§  Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

F.  Contoh Kasus

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa publik tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan public.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
            Kesimpulan :
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
§  Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
§  Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
§  Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
§  Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
§  Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

SUMBER :



TULISAN 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

AIRIN AKTE SAVIRA
20210444
4EB09

Ethical Governance

A.  Ethical Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :

ü  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ü  Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :

1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :

ü  Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
ü  Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
ü  Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
ü  Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
ü  Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
ü  Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

B.  Budaya etika

o   Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
                                      i.        Budaya etika adalah perilaku yang etis.
                                    ii.        Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.

o   Langkah-langkah penerapan :
                                      i.        Penerapan Budaya Etika
                                    ii.        Corporate Credo :

o   Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
*      Komitmen Internal :
                                                      i.        Perusahaan terhadap karyawan
                                                    ii.        Karyawan terhadap perusahaan
                                                   iii.        Karyawan terhadap karyawan lain.

o   Komitmen Eksternal :
                                      i.        Perusahaan terhadap pelanggan
                                    ii.        Perusahaan terhadap pemegang saham
                                   iii.        Perusahaan terhadap masyarakat
                                   iv.        Penerapan Budaya Etika
                                     v.        Program Etika

o   Kode Etik Perusahaan
                                      i.        Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)

C.  Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. 
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. 
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

D.  Contoh Kasus

Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut : 
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
§  Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
§  Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
§  Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
§  Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
§  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
§  Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
§  Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
§  An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
§  Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

SUMBER :