Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM PERIKATAN

1. Hukum perikatan 

Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.

Macam- macam Perikatan           
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
1.    Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
2.    Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
3.    Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
4.    Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
5.    Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
6.    Perikatan dengan ancaman hukuman
7.    Perikatan wajar

2. DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.



3. Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.


4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata
Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi. kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht. Karena keadaan memaksa
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
cidera janji. Kesengajaan,
kesalahan


Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi Biaya
Ganti Rugi Rugi Bunga
Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
Ps. 1266 KUHPerdata
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi Ps. 1241.yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.Subyektif
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Kesulitan-kesulitan Dasar debitur.
menyangkut kemampuan semua orang/semua Teori Obyektif debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
Kesulitan Dasar bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Misal : ada larangan Sementara
Risiko keadaan overmacht
Ps Perjanjian sepihak ditanggung kreditur 1245
Ps Perjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”


5.Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.    Karena pembayaran
2.    Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.    Karena adanya pembaharuan hutang
4.    Karena percampuran hutang
5.    Karena adanya pertemuan hutang
6.    Karena adanya pembebasan hutang
7.    Karena musnahnya barang yang terhutang
8.    Karena kebatalan atau pembatalan
9.    Karena berlakunya syarat batal
10.  Karena lampau waktu





Sumber :
 http://hardi91.wordpress.com/2012/01/10/303/
http://putridwi91.blogspot.com/2011/05/dasar-hukum-perikatan.html
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/azas-azas-dalam-hukum-perikatan/
http://bagus19.blogspot.com/2011/04/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya.html














0 komentar:

Posting Komentar