Rabu, 16 Januari 2013

TUGAS 4 BAHASA INDONESIA 2#




AIRIN AKTE SAVIRA 
20210444
3EB09
 TUGAS 4 BAHASA INDONESIA 2#



Kerangka karangan
Topic     : Akuntansi Perbankan
Tema     : Perkembangan Perbankan Syariah


KERANGKA KARANGAN
1.       Definisi Bank syariah

1.1   Sejarah Perkembangan Bank Syariah

2.          Prinsip pada Bank syariah

2.1   Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)
2.2    Prinsip Jual beli

3.        Sistem Pengawasan

3.1   Pengawasan pada bank syariah
3.2    Pengawasan bank Konvensional







KARANGAN 

1.              Definisi Bank syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam. Perbankan ini kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah dan  berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

1.1   Sejarah Perkembangan Bank Syariah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.  Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional.

Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir. Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.

Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

2.       Prinsip pada Bank syariah

2.1     Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)

Perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Tetapi , prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertariian oleh beberapa bank islam.

Al-musyaraqah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2.2   Prinsip Jual beli

Pada perbankan syariah, prinsip jual beli  dapat dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :

1.       Pembiayaan Murabahah
2.       Salam
3.       Istishna

3.  Sistem Pengawasan
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank,  BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
3.1   Pengawasan bank syariah
Pengawasan bank syariah (termasuk pula pengaturannya) pada dasarnya memiliki dua system yaitu pengawasan dari aspek: (i) kondisi keuangan, kepatuhan pada ketentuan perbankan secara umum dan prinsip kehati-hatian bank, dan (ii) pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank.
Berkaitan dengan hal itu maka struktur pengawasan perbankan syariah lebih bersifat multilayer yang secara ideal akan terdiri dari :

·         Sistem Pengawasan Internal, yang memiliki unsur-unsur; RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Audit, DPS,  Direktur Kepatuhan, SKAI – Internal Syariah Reviewer.
·          Sistem Pengawasan Eksternal, yang terdiri dari unsur BI, Akuntan Publik (termasuk external syariah auditor), DSN dan Stakeholder/Masyarakat Pengguna Jasa.












0 komentar:

Posting Komentar