AIRIN AKTE SAVIRA
20210444
3EB09
TUGAS 4 BAHASA INDONESIA 2#
Kerangka karangan
Topic : Akuntansi
Perbankan
Tema : Perkembangan
Perbankan Syariah
KERANGKA
KARANGAN
1.
Definisi Bank
syariah
1.1
Sejarah
Perkembangan Bank Syariah
2.
Prinsip pada Bank syariah
2.1
Prinsip Bagi
Hasil (profit sharing)
2.2
Prinsip Jual beli
3.
Sistem Pengawasan
3.1
Pengawasan pada
bank syariah
3.2
Pengawasan bank Konvensional
KARANGAN
1.
Definisi Bank
syariah
Perbankan syariah
atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah menurut hukum islam. Perbankan ini kegiatan usaha dan operasionalnya
berdasarkan Syariah dan berlandaskan
kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
1.1
Sejarah
Perkembangan Bank Syariah
Suatu bentuk awal ekonomi
pasar
dan merkantilisme,
yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah
mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas
saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara
ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran
perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam
modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan
dan Malaysia
telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non
konvensional.
Tahun 1963, Islamic Rural Bank
berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir. Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan
10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di
masa depan Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis
Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih
dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di
negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari
AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah, menurut analisis majalah The Economist.
Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.
Analisis Perusahaan Induk CIMB Group
menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam
sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah
diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
2.
Prinsip pada Bank
syariah
2.1
Prinsip Bagi
Hasil (profit sharing)
Perbankan
syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, almuzara’ah dan al-mushaqah. Tetapi , prinsip yang paling banyak
dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan
al-mushaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan
pertariian oleh beberapa bank islam.
Al-musyaraqah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
2.2
Prinsip Jual beli
Pada
perbankan syariah, prinsip jual beli dapat dilakukan melalui perpindahan
kepemilikan barang (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan
di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi
jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang seperti :
1.
Pembiayaan Murabahah
2.
Salam
3.
Istishna
3.
Sistem Pengawasan
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank,
BI melaksanakan sistem pengawasannya
dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan
(compliance based supervision) dan pengawasan
berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan
beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
3.1 Pengawasan
bank syariah
Pengawasan bank syariah (termasuk pula
pengaturannya) pada dasarnya memiliki dua system yaitu pengawasan dari aspek:
(i) kondisi keuangan, kepatuhan pada ketentuan perbankan secara umum dan
prinsip kehati-hatian bank, dan (ii) pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan operasional
bank.
Berkaitan dengan hal itu maka struktur
pengawasan perbankan syariah lebih bersifat multilayer yang secara ideal akan
terdiri dari :
·
Sistem Pengawasan Internal, yang memiliki
unsur-unsur; RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Audit, DPS, Direktur Kepatuhan, SKAI – Internal Syariah
Reviewer.
·
Sistem
Pengawasan Eksternal, yang terdiri dari unsur BI, Akuntan Publik (termasuk
external syariah auditor), DSN dan Stakeholder/Masyarakat Pengguna Jasa.
0 komentar:
Posting Komentar