Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk
pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI
(inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
b. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan
kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari
hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya
seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang
lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian
belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi
dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali
dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta
pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian,
pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
b)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e)
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau
tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
b)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat
dimiliki oleh seseorang atau
suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan
kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh,
alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan
pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak
cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan
kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,
1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang
memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat
dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah
dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang
memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian
(industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan
hak cipta (neighboring rights).
5. Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt
Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
6. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik
dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem
atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software
yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat
aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
7. Hak Merk
Jenis-Jenis Merk :
A. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
B. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
C. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek :
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek :
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
8. Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya,
sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar
suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang
sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang
desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Hak
Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak Desain
Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan
dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam
berita resmi desain industri.
Syarat-syarat perlindungan desain :
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain
Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
9. Rahasia Dagang
Pengertian
Seperti
yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa
lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat
untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah
karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan
yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal
paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia
Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau
tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau
pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk
mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran
(berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung
melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk
lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
- http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html
- http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57
0 komentar:
Posting Komentar