Airin
akte savira
20210444
2EB09
Tugas
soal 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ......
1. 1. Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa ?
A. Negosiasi dan ADR*
B. Rapat
C. Tawar-menawar
D. Kerjasama
1.
2. Pertentangan atau konflik, antara orang-orang atau
kelompok-kelompok terhadap suatu permasalah merupakan pengertian dari ?
a. Negosiasi
b. Meditasi
c. Adr
d. Sengketa *
1.
3. Kegiatan apa saja yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
?
a. Kartel
b. Trust
c. Monopoli *
d. Perjanjian tertutup
1.
4.Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan / jasa dalam suatu pasar komoditas
merupakn pengertian dari ?
a. Integrasi vertical
b. Perjanjian tertutup
c. Oligopsoni *
d. Kartel
1. 5.
Ada berapa hak yang dimiliki konsumen demi mendpatkan perlindungan
akan barang/jasa yang dikonsumsinya ?
a. 9 *
b. 3
c. 11
d. 10
1.
6. Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen, merupakn pengertian dari ?
a. Kosumen
b. Tanggung jawab pelaku usaha
c. Klausula baku *
d. Hak dan kewajiban konsumen
1. 7.
Pada tahun berapakah istilah atau terminology hak kekayaan
intelektual ( HAKI ) digunakan untuk pertama kalinya ?
a. Tahun 1739
b. Tahun 1790 *
c. Tahun 1793
d. Tahun 1770
1. 8. Ada berapa fungsi yang terdapat dalam pendaftaran merek ?
a. 3 *
b. 9
c. 6
d. 5
1.
9. Dalam pasal berapah ketentuan umum wajib daftar perusahaan diatur
?
a. Pasal 1 nomer 3 tahun 1982 *
b. Pasal
23
c. Nomer 4 tahun 1971
d. No.12/MPP/kep/1998
1.
10. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar sari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan ialah tujuan dari
a. Ketentuan umum wajib daftar perusahaan
b. Daftar perusahaan *
c. Dasar pertimbangan
d. wajib daftar perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar