Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah
atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing
Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja UKM
Seperti yang
dapat dilihat di tabel 1, selama 1997-2001 jumlah unit usaha
dari semua skala
mengalami peningkatan sebesar 430.404 unit dari 39.767.207 unit
tahun 1997,
menjadi 40.197.611 unit tahun 2001. Secara parsial, kelompok unit usaha
yang paling banyak adalah UK, yang
jumlahnya tahun 1997 sebesar 39,7 juta unit lebih
dan tahun 2001 diperkirakan
mencapai 40 juta unit lebih. Saat krisis ekonomi mencapai titik klimaksnya pada tahun 1998, usaha dari
semua kategori mengalami pertumbuhan negatif,
yang mana jumlah UK sendiri
berkurang hampir 3 juta unit atau
pertumbuhan sekitar -7,4%. Sedangkan, UM dan UB mengalami pertumbuhan negatif
sebesar, yakni masing-masing 14,2% dan 12,7%. Perbedaan ini mengidentifikasi
bahwa UM dan UB mengalami efek negatif lebih besar dibandingkan UK dari krisis
ekonomi.
Tabel 1
Jumlah Usaha Kecil, Usaha Menengah
Dan Usaha Besar, Tahun 1997-2002 ( Unit )
Variabel
|
1997
|
1998
|
1999*
|
2000**
|
2001***
|
∑ UK
|
39.704.661
|
37.761.689
|
37.859.509
|
39.121.305
|
40.137.773
|
∑ UM
|
60.449
|
51.889
|
52.214
|
55.437
|
57.743
|
∑ UB
|
2.097
|
1.831
|
1.885
|
2.005
|
2.095
|
Total
|
39.767.207
|
36.815.409
|
37.913.608
|
39.178.792
|
40.197.611
|
Sumber: Menengkop & UKM
Keterangan : *=
angka sementara, **= angka sangat sementara, ***= angka proyeksi
UKM Serap
Ribuan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindagkop)
Provinsi Bengkulu
M Darwin mengatakan, sekurangnya 1.286 unit usaha kecil dan
menengah di provinsi itu selama tahun 2010 berhasil menyerap tenaga kerja
sebanyak 6.697 orang.
Usaha kecil dan menengah (UKM) itu bergerak dalam usaha jasa, pengelolaan
Usaha kecil dan menengah (UKM) itu bergerak dalam usaha jasa, pengelolaan
makanan hingga kerajinan, katanya di Bengkulu. Pertumbuhan UKM itu,
diperkirakan
akan terus mengalami kenaikan seiring dengan perkembangan
perekonomian daerah ini ke depan karena tumbuh menjamur setiap tahun.
"Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kontribusi industri kreatif, terhadap
"Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kontribusi industri kreatif, terhadap
ProdukDomestik Bruto (PDB) pada 2015 diperkirakan lebih
meningkat," katanya.
Ke depan pihaknya mengembangkan UKM melalui pelatihan keuangan menyangkut masalah kewirausahaan dan perkembangan aneka usaha dan menumbuhkan kewiraswastaan
Ke depan pihaknya mengembangkan UKM melalui pelatihan keuangan menyangkut masalah kewirausahaan dan perkembangan aneka usaha dan menumbuhkan kewiraswastaan
atau ide-ide kreatif.
Pembinaan dilakukan itu, katanya, tidak hanya oleh Disperindagkop, tetapi ada beberapa UKM binaan dinas lain serta BUMN dan perbankan, sekarang posisinya juga cukup berkembang.
Semua usaha tersebut setiap periode tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Disperindagkop Provinsi Bengkulu, melalui tenaga khusus yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihaknya akan berkonsentrasi mengembangkan industri kreatif seperti kerajinan,
Pembinaan dilakukan itu, katanya, tidak hanya oleh Disperindagkop, tetapi ada beberapa UKM binaan dinas lain serta BUMN dan perbankan, sekarang posisinya juga cukup berkembang.
Semua usaha tersebut setiap periode tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Disperindagkop Provinsi Bengkulu, melalui tenaga khusus yang telah ditetapkan.
Saat ini, pihaknya akan berkonsentrasi mengembangkan industri kreatif seperti kerajinan,
fashion, periklanan, pasar seni dan barang antik, kerajinan desain,
video film dan fotografi dan layanan komputer dan piranti lunak. Industri tersebut telah terbukti dapat
meningkatkan
usaha seiring tengah digalakkan oleh pemerintah, sehingga usaha
kecil dan menengah dapat
tumbuh dan berkembang. Pengembangkan industri kreatif
walau dengan modal sedikit diharapkan bisa berkembang.
Ia menjelaskan, jumlah koperasi pada tahun 2010 tercatat sebanyak 1.529 unit dan
Ia menjelaskan, jumlah koperasi pada tahun 2010 tercatat sebanyak 1.529 unit dan
mampu menumbuhkan 1.342 wiraswasta baru dengan dukungan dana dari APBD.
Seorang pengusaha kulit kayu lantung Iskadar Ramis mengatakan, industri bahan
Seorang pengusaha kulit kayu lantung Iskadar Ramis mengatakan, industri bahan
lantung itu sekarang sudah bisa menembus pasar nasional, terutama jenis
kerajinan tas
dan pernik-pernik lainnya.
Dengan tenaga cukup banyak saat ini tetap membutuhkan suntikan dana dari pemerintah
Dengan tenaga cukup banyak saat ini tetap membutuhkan suntikan dana dari pemerintah
daerah atau badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena kredit usaha
rakyat (KUR) belum memasyarakat di Bengkulu, ujarnya.
Prospek
Bisnis UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Otonomi Daerah
Usaha kecil menengah telah terbukti
mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis
selama lebih dari enam tahun, keberadaannya
telah dapat memberikan kontribusi terhadap
PDB sebesar hampir 60%, penyerapan
tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan
kerja
di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5%
(BPS tahun 2000).
Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi
daerah maka pengembangan
UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan
lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM;
(2). Pengembangan
lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal
yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan
pengembangan bisnis non
finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan
aliansi strategis antara
UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di
Indonesia atau di luar negeri.
Berkembang atau matinya usaha kecil menengah
dalam era perdagangan bebas
tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan
efisiensi serta membentuk jaringan bisnis
dengan lembaga lainnya.
Krisis
ekonomi kini sudah berusia lebih dari enam tahun. Namun tanda-tanda
pemulihan
yang diharapkan agaknya masih berjalan sangat lambat dan terseok-seok,
walaupun
nilai tukar rupiah semakin menguat dan kondisi sosial-politik nasional
sudah
semakin membaik. Pemulihan ekonomi yang berjalan lambat ini ditunjukkan
antara
lain dari masih rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional,
tingginya angka
pengangguran
dan kemiskinan serta "mandegnya" perkembangan kegiatan
usaha berskala besar baik PMA
maupun PMDN. Secara detail angka-angka
perkembangan indikator makro
ekonomi yang belum menjanjikan dapat kita lihat
pada laporan yang dikeluarkan,
baik oleh Badan
Pusat Statistik maupun dalam
literatur-literatur ekonomi lainnnya
(misalnya, Prema Chandra Athukorola,
Bulletin Of Indonesian Economic
Studies, Agustus 2002; Badan Pusat Statistik,
2002 dan 2003).
Mesin pemulihan
ekonomi selama ini masih sangat tergantung pada
besaran tingkat konsumsi
semata, dan sedikit didorong oleh kegiatan
investasi portofolio dan ekspor.
Ditengah
pemulihan ekonomi yang masih lambat ini, perekonomian
nasional dihantui pula
dengan ambisi nasional untuk melakukan otonomi
daerah dan desentralisasi.
Selain itu, adanya komitment nasional untuk
melaksanakan perdagangan bebas
multilateral (WTO), regional (AFTA),
kerjasama informal
APEC, dan bahkan ASEAN
Economic Community (AEC) tahun 2020
merupakan tambahan pekerjaan rumah yang
harus pula disikapi secara serius.
Dalam hal otonomi daerah dan desentralisasi,
berbagai persoalan masih semrawut.
Ini terjadi karena disatu pihak ada
pihak-pihak tertentu yang tetap berkeinginan
untuk melakukan otonomi daerah dan
desentralisasi sesuai dengan UU no. 22/1999 dan
UU no. 25/1999, sedangkan
di pihak lain banyak yang menuntut revisi alas
kedua undang-undang tersebut.
Tarik menarik ini selanjutnya menimbulkan
berbagai ketidakpastian, sehingga
banyak daerah menetapkan berbagai peraturan
baru khususnya yang berkaitan
dengan pajak daerah, lisensi dan pungutan lainnya.
Diperkirakan lebih dari 1000
peraturan yang berkaitan dengan pajak dan pungutan
lainnya telah dikeluarkan
daerah-daerah sejak diundangkannya pelaksanaan desentralisasi
(Jakarta Post, 6
Mei 2002). Peraturan-peraturan ini telah menghasilkan beban berat
bagi
pelaksanaan kegiatan usaha di daerah (Firdausy, 2002; Ilyas Saad, 2002).
Dalam situasi
dan kondisi ekonomi yang belum kondusif ini, pengembangan kegiatan
usaha kecil
dan menengah (selanjutnya disebut UKM) dianggap sebagai satu alternatif
penting
yang mampu mengurangi beban berat yang dihadapi perekonomian nasional
dan
daerah. Argumentasi ekonomi dibelakang ini yakni karena UKM merupakan
kegiatan
usaha
dominan yang dimiliki bangsa ini. Selain itu pengembangan kegiatan UKM
relatif
tidak memerlukan kapital yang besar dan dalam periode krisis selama ini
UKM relatif
Utahan
banting", terutama UKM yang berkaitan dengan kegiatan
usaha pertanian.
Depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika telah menyebabkan
UKM dalam sektor
pertanian dapat mengeruk keuntungan yang relatif besar.
Sebaliknya, UKM yang
tergantung pada input import mengalami keterpurukan dengan
adanya gejolak
depresiasi rupiah ini.
Tulisan singkat
ini bertujuan untuk mediskusikan prospek bisnis UKM dalam era
perdagangan bebas
dan otonomi daerah. Untuk membahas topik ini, berikut akan
diuraikan potensi
dan kontribusi UKM terhadap perekonomian nasional sebagai latar
belakang
analisis. Kemudian, didiskusikan upaya apa yang harus dilakukan
dalam
pengembangan UKM
khususnya di daerah dalam menghadapi perdagangan bebas dan
otonomi daerah.
Potensi dan
Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan
menengah (UKM) memegang peranan penting dalam
ekonomi Indonesia, baik ditinjau
dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari
segi penciptaan
lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor
Menteri
Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Menegkop & UKM),
usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga
atau mikro (yaitu usaha
dengan
jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1
milyar),
pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang
bergerak
di Indonesia. Sedangkan
usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan
total penjualan tahunan yang
berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar)
meliputi hanya 0,14 persen dari
jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi
UKM sebagai keseluruhan meliputi
99,9 per sen dari jumlah total usaha yang
bergerak di Indonesia.
Besarnya peran
UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha
dominan dalam menyerap
tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000),
pad a tahun 1999
usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan
88,7 persen dari
seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha
menengah mempekerjakan sebanyak
10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM
mempekerjakan
sebanyak 99,4 persen dari
seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini
nilai tambah bruto total yang
dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan
meliputi 41,9 per sen dari
Produk Domestik Bruto (POB) Indonesia pad a tahun 1999, sedangkan
usaha-usaha
menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari
POB (Iihat juga Thee
Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto
total yang dihasilkan UKM
secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari
POB (TabeI1).
Tabel1. Jumlah
tenaga kerja dan kontribusi UKM pada PDB, 1999
Usaha
Kecil
(termasuk
mikro)
|
Usaha
Menengah
|
Usaha
Kecil
Dan
Menengah
|
Usaha
Besar
|
Total
|
|
Jumlah
Usaha
|
36.761.689
(99.85%)
|
51.889
(0.14%)
|
36.813.588
(99.99%)
|
1831
(0.01%)
|
36.816.409
(100.0%)
|
Sumber :
Buku perekonomian indonesia,penerbit ghalia indonesia
0 komentar:
Posting Komentar