REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI
JUDUL : KAJIAN
PENGENDALIAN ANGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI
SUMBER : http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_3_2008/05_Sijabat.pdf
Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444
Dessy lestari / 21210848
Juni Erbina Saragih / 23210813
Siti Amanah / 26210579
Yuli Chatrine Castro /28210741
Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444
Dessy lestari / 21210848
Juni Erbina Saragih / 23210813
Siti Amanah / 26210579
Yuli Chatrine Castro /28210741
ABSTRAK
Koperasi adalah badan usaha yang unik, berbeda dari perusahaan bisnis lainnya. para
Perbedaan seperti: koperasi yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk koperasi
sendiri, namun koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota sehingga untuk mendapatkan tidak diukur
dari kemampuan untuk mencapai keuntungan, tetapi diukur dari kemampuan meningkatkan
Kondisi ekonomi rumah tangga anggota.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, khas
Status merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi
manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, pakaian yang terdiri dari a)
rapat anggota, b) dewan direksi dan pengawas dan sistem manajemen memanfaatkan manusia
sumber daya, material dan keuangan, untuk mencapai objecktive ditentukan serta meningkatkan
kinerja koperasi.
Perbedaan seperti: koperasi yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk koperasi
sendiri, namun koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota sehingga untuk mendapatkan tidak diukur
dari kemampuan untuk mencapai keuntungan, tetapi diukur dari kemampuan meningkatkan
Kondisi ekonomi rumah tangga anggota.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, khas
Status merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi
manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, pakaian yang terdiri dari a)
rapat anggota, b) dewan direksi dan pengawas dan sistem manajemen memanfaatkan manusia
sumber daya, material dan keuangan, untuk mencapai objecktive ditentukan serta meningkatkan
kinerja koperasi.
Pendahuluan
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan
nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan
untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar
pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi
diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam
mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian
daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat
mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang
terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha
yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia
usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.
Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, prakarsa
berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam
mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi,
melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil
usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar
dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas
usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur
efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen
yang baik.
1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan
cara-cara
melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya
pengendalian
koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian
koperasi oleh
anggota
melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota
1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi
melalui rapat
anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan
sebaik-baiknya,
berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota
terhadap koperasi sejak
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4.
Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap
pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi,
sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha
saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan
kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi
propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari
pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap
kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis
pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota
terhadap kinerja
koperasi’
1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
penelitian lapang
dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan
model analisis ini,
pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan
selanjutnya
menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis
dilakukan diskusi
dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh)
kabupatan/kota.
Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif,
sehingga
memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka
kegiatan ini
menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi
yang dihimpun
digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
kegiatan
koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi
dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.
II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan
hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip koperasi,
seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur dalam tata
perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA
Cooperative
identity
statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi
Koperasi. Koperasi
adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada
nilai-nilai menolong diri sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran,
keterbukaan, tanggung
jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip
(sebagai penjabaran
nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7).
Kepedulian terhadap komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan
perundang-undangan
yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku
saat ini adalah UU
RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi
Indonesia secara
umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip
koperasi
Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama
antar koperasi;
III. Pengendalian Anggota Untuk
Meningkatkan Kinerja Koperasi
Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat
dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum
rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal
ini dapat dilihat dalam
Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun
pengendalian diluar forum
rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk
kepentingan perorangan,
maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada
hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka
peningkatan kinerja
koperasi
melalui pelaksanaan rapat anggota.
3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama
rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap
laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis
maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan
oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap
anggota untuk
mengkoreksi
kinerja koperasi sangat diperlukan.
3.2 Materi Pengendalian.
Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja
koperasi
terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi
dengan titik berat
kepada
efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi
penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat
pengawas, pendidikan
koperasi,
kunjungan dll.
b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun
yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru.
Hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi
adalah dampak
berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga
dan anggota
koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat
kepada
anggota dan
pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut.
c. Laporan Pengurus
Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam
rangka
peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan
keuangan selama
kurun waktu
tertentu.
d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota
pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan
oleh koperasi,
beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati
sebagai bahan
pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1)
Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat, 3) Berita Acara Rapat, 4) Perkembangan
Organisasi, 5)
Susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat
Masuk dan
Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun
terakhir, 10) Laporan
Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU,
12) Laporan
arus kas, 13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan
perubahan
inventaris.
4. Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi
pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri
pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung
pengembangan
koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat
terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan
pengurus. Namun
dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada
umumnya hanya
sekedar
memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar