Review jurnal ekonomi koperasi 4
Dessy
lestari / 21210848
Juni
Erbina Saragih / 23210813
Siti
Amanah / 26210579
Yuli
Chatrine Castro /28210741
MANAJEMEN
KOPERASI
MENUJU
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
sumber :http://www.pdfqueen.com/jurnal--koperasi-internasional
Abstrak
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk
ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai
alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan
koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di
tanah air.
Kata
Kunci: Koperasi, Manajemen Koperasi, Kewirausahaan Koperasi.
Pendahuluan
Dalam
usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil
lebih eksis. Krisis ekonomiyang diawali dengan krisis nilai tukar
dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri,
telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur
lebur. Para pengusaha besar konglomerat dan
industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun,
ternyata hanya merupakan wacana.
Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up
ekuitas, dan tidak karena variabel endogenous
(yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000). Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang cocok
dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah
azas yang memang sesuai dengan jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam
kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi
dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan
koperasi di Indonesia menjadi
problematik yang secara umum masih dihadapi. Pencapaian
misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dan idealism semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu
membantu pemerintah untuk mewujudkan
keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada
peranan dan kedudukannya yang diharapkan
merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan merupakan
hal yang tidak mungkin. OIeh karena itu, tulisan ini
tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak
bersama, tentunya ada titik terang yang
diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada
cita-cita para pendiri bangsa mi,
menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan
sosial dan penyakitpenyakit masyarakat
Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002). Citra
koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal
ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar,
karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai
badan usaha adalah harus mampu bersaing secara
sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku . Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem
ekonomi Indonesia, adalah: Pertama
adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang
apakah
koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis” Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu
mempertahankan koperasi sebagai unit usaha
ekonomi. Pendapat ini mewakili pemikiran kanan baru (new-right) yang tidak begitu mempermasalahkan konsentrasi
ekonomi di kalangan segelintir orang dalam
masyarakat dan tidak menghendaki adanya pertanda pandangan populis di dalam masyarakat. Kedua, adalah pendapat yang
memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang
perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945. Pendapat
inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran bara birokratpemerintahan. Ketiga,
adalah pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit
usaha yang kukuh dalam rangka proses
demokratisasi ekonomi. Pendapat ini mendasarkan
pada semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi, dari dialektik
kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik
hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi (Sritua, 1997). Tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan Usaha Kecil Menengah , mencakup aspek yang luas, antara lain : peningkatan
kualitas SDM dalam hal kemampuan
manajemen, organisasi dan teknologi, kompetensi kewirausahaan, akses yang lebih luas terhadap permodalan,
informasi pasar yang transparan, faktor input
produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang
mendukung
inovasi, kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat
(Haeruman,
2000).
Pengertian
Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang
berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan
makna koperasi dipandang dari sudut
organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan
tersebut. Kriteria identitas koperasi akan
merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International
Labour Organization (Sitio
dan Tamba, 2001) adalah:
a.
perkumpulan orang-orang,
b.
penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c.
terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d.
koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi
dan dikendalikan secara demokratis,
e.
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f.
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001
)
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,
adalah
sebagai berikut.
a.Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c.Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.Adanya
pembatasan bunga atas modal
e.Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya
f.Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiriMenurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip
koperasi adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa
usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan koperasi
g.
Kerja sama antar koperasi
Permasalahan
Koperasi
Untuk
mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa
hanya dengan mengenal jati diri koperasi
secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk
organisasinya, maka organisasi koperasi adalah
SHO (self-help organisasi). Intinya
koperasi adalah badan usaha yang otonom. Problemnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena
bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan
otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan
usaha koperasi seharusnya lepas
dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinyaadalah alat
administrasi langsung dari pemerintah,
yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997). Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat
organisiasi koperasi menjadi masalah
yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam
pemberdayaan koperasi dan usaha kecil
adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama -ataupun saling menggantikan- menjadi
pelaku organisasi yang aktif, dan
menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam
praktik manajemen koperasi di
Indonesia. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan
koperasi, antara lain adalah anggota sebagai
pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai Pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok,
distributor, produsen, penyandang dana dan lain
sebagainya.
Manajemen
Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal
dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya
tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan (Hendrojogi, 1997). Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat
kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap
anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota
biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama
dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). A.H. Gophar mengatakan bahwa
manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dan tiga unsur: anggota,
pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat
Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi
tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan
demokrasi dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen
koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah
gaya manajemen partisipatif. Pola
umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup
keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas) Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur manajemen koperasi adalah
sebagai
berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis” Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilth dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi
koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau
kontrak kerja.
Kewirausahaan
Koperasi
Secara
definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan
bisnis, mengumpulkan sumber-sumber
daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses
(Meredith, et al, 1984). Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental
positif yang berorientasi pada
tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga
orang-orang yang cermat dan penuh
perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada
metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap
peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu
kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
a.
Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b.
Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c.
Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan
secara cepat dan cermat.
d.
Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saransaran dan kritik.
e.
Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f.
Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar
dan Kusnadi, 1999). Dan definisi tersebut
terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti penjelasan di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif. Ini berarti
wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi
koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha
anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan
kebutuhan anggotanya. Tugas utama wirausaha
koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak
hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi
juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar
koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling
tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah
tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada
dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi diperlukan agar koperasi
berada pada siklus hidup yang baru. Wirausaha
koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang
diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan
kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang
mempunyai kemampuan mengambil risiko.
Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian
sedikit terkurangi oleh orientasi
usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya
karena koperasi adalah milik anggota. Oleh
karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional,
maka risiko tersebut akan ditanggung
bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil. Tetapi bila orientasi usaha
koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai
bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi
oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang
lehih banyak orilentasinya di pasar
internal. Kegiatan wirausaha koperasi
harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau
berpartisipasi aktif terhadap koperasi.
Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan
nyata anggota koperasi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang
berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan,
masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain.
Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia
lebih mementingkan usaha koperasi,
otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota.
Sebaliknya bila orientasinya di pasar
internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer, birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi
ini tentunya mempunyai kebebasan
bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Daftar Pustaka
Anoraga,
Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arief,
Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia.
Pemberdayaan Rakyat dalam Arus
Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker,
Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan
Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Haeruman,
H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”. Makalah
Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta
Hendar
dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi.
1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com. Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan
Tantangannya di Masa Depan”. Economics
e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith,
1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi,
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Rozi
dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio,
Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Subyakto,
1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.
Widiyanti,
Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar