Nama Kelompok :
Airin Akte Savira / 20210444
Dessy lestari / 21210848
Juni Erbina Saragih / 23210813
Siti Amanah / 26210579
Yuli Chatrine Castro /28210741
Nama Koperasi : Dharma Profesi
Alamat : Jl. H. Samali 77-B, Kalibata, Pasar Minggu
Akte Pendirian
Pada tanggal : 28 November 1987
Dengan nomor : 2157/v.ii/i.-
SEJARAH KOPERASI
Pada akhir tahun 1985, sekelompok insinyur dah Teknisi profesianal yang
memiliki berbagai pengalaman dan keahlian di bidang rekayasa dan rancang
bangun proyek-proyek industri, memiliki jiwa kemandirian dan semangat
pembangunan sepeti juga rekan-rekannya di kalangan instansi pemerintah.
Badan hukum koperasi ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Memberikan tanggapan positif atas kebijakan dan seruan pemerintah
pada masyarakan untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu SOKOGURU
perekonomian nasional
b. Wadah usaha koperasi dengan persamaan hak & kewajiban setiap
anggota 1 suara dianggap lebih sesuaidengan aspirasi para pendiri dan
lebih mencerminkan demokrasi dalam berusaha dan mengutamakan keahlian
dan mengutamakan sebagai kontribusi modal utamanya.
c. Koperasi dapat menjadi wadah berusaha yang lebih demokratis dan
selalu terbuka bagi anggota baru yang ingin turut serta dalam usaha ini
dengan membawa keahlian, pengalaman dan kemampuan pribadi.
Melalui usaha yang cukup panjang dan tak kenal menyerah dan para
pemrakarsa terbentuklah KOPERASI DHARMA PROFESI pada tanggal 6 desember
1986 dan secara resmi mendapat AKTE BADAN HUKUM KOPERASI NO. 2157a/BH/I.
TUJUAN KOPERASI DHARMA PROFESI
KOPERASI Sebagai Badan Usaha bertujuan mengembangkan usaha besar,
keahlian dan daya inovasi para ahli dan teknisi profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa mengisi
kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan anggota pada
khususnya dan masyarakat indonesia dan umat manusia pada umumnya untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur,mandiri dan cerdas sesuai jiwa UUD
Dasar 1945.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam setahuan yang
disebut Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan
untuk membahas dan menegaskan pertanggungjawaban Badan Pengurus, Badan
Usaha dan Badan Pengawas dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku lampau. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin
diambil berdasrkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan tidak
dapat dicapai dengan cara musyarawah, maka pengambil keputusan dilakukan
berdasrkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai 1 satu. Perubahan Anggaran Dasar Kperasi
dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk
itu. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain Keputusan Rapat
Anggota mengenai perubahan Anggran Dasar hanya dapat diambil apabila
dihadiri oleh sedikitnya ¾ dari jumlah anggota koperasi.
PENGURUS
Badan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota. Yang dapaf dipilih menjadi Badan Pengurus adalah anggota yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat jujur, kemampuan kerja serta pribadi yang matang.
b. Mempunyaipengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan berjiwa koperasi.
c. Tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan negara,
koperasi dan gerakan koperasi serta tidak pernah melakukan tindakan
pidana.
Badan pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. Badan pengurus tidak menerima gaji akan tetapi
dapat diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan menurut Peraturan
Khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota. Apabila karena satu dan lain
hal koperasi tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengurus secara
kolektif dapat bertindk untuk sementara waktu sebagai Direksi sambil
menunggu pengangkatan Direksi yang barru.
PENGAWASAN
Badan pengawasan dipiilih dari dan oleh anggota dalam RapAT Anggota.
Badan pengawasan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Yang dipilih
menjadi badan pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat-sifat jujur dan teliti
b. Mempunyai wawasan yang luas, serta keterampilan yang baik terutama dalam bidang pengawasan.
c. Mengetahui pengetahuan ttntang perkoperasian dan usaha-usaha koperasi.
Pemeriksaan dijalankan oleh suatu Bada Pengawas yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 2 orang anggota koperasi yag tidak termasuk dalam
Badan Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggot. Badan pengawasan tidak
menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1. Modal koperasi terdiri dari Modal Dasar dan Modal Usaha
2. Modal Dasar Berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
3. Modal usaha berasal dari :
a. Dana cadangan
b. Dana Hibah
c. Dana pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank dan Lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber dana lainnya yang sah
SISA HASIL USAHA
1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota
terdapat KOPERASI, serta digunakan untuk dana pendidikan, Sosial dan
Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat anggota
Senin, 07 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MUSIC PLAYER
Popular Posts
-
MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04) Dessy...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 DAMPAK PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI STANDAR KEUANGAN (PSAK) 16 (revisi 2011), PSAK 46 (revisi 2010)...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 ETIKA PROFESI AKUNTANSI A. Pengertian Etika Etika biasanya berkaitan berat dengan perkat...
-
PENDAHULUAN Di Indonesia , sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan berm...
-
Punya Jerawat, Sabar Yahh..... Jerawat merupakan sebuah kondisi abnormal kulit akibat ganguan berlebihan produksi kelenjar mi...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 Ethical Governance A. Ethical Governance Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adala...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 TUGAS SOFTSKILL 1 : AKUNTANSI INTERNASIONAL # SOAL ..... 1. Cari tahu mengapa ada ...
-
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan se...
-
Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04) Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari) Juni Erbina Saragih / 23210813...
-
MENCUCI TANGAN ( HARUS ) BENAR ! Harusnya sih kita semua bisa. Tapi yang namanya tangan emang terlalu aktif, sih. B...
0 komentar:
Posting Komentar