Sabtu, 24 Desember 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 18

 Nama Kelompok :
Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)


 Sumber :
http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_3_2008/05_Sijabat.pdf

 Judul : 

KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI


 Abstrak 


Koperasi adalah badan usaha yang unik, berbeda dari perusahaan bisnis lainnya. para
Perbedaan seperti: koperasi yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan untuk koperasi
sendiri, namun koperasi ditugaskan untuk memberikan layanan kepada anggota sehingga untuk mendapatkan tidak diukur dari kemampuan untuk mencapai keuntungan, tetapi diukur dari kemampuan meningkatkan Kondisi ekonomi rumah tangga anggota.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna / konsumen, khas
Status merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda koperasi
manajemen adalah proses mengoptimalkan organisasi koperasi, pakaian yang terdiri dari a)
rapat anggota, b) dewan direksi dan pengawas dan sistem manajemen memanfaatkan manusia
sumber daya, material dan keuangan, untuk mencapai objecktive ditentukan serta meningkatkan
kinerja koperasi.


I. Pendahuluan
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan
sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan
pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu,
pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat
memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya
perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan,
baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan
koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu
meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada
efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada
unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang
baik. Salah satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan
pelaksanaan.

1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara
melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian
koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh
anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota.

1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi
3
anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
koperasi.

1.4. Metodologi
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi
dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota.
Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga
memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini
menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun
digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan
koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.

II. Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian.

Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative
identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung
jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas.



2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan
yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU
RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara
umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandrian;
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerjasama antar koperasi;
Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan
prinsip koperasi yang berlaku secara Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di
Manchaster 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya
terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.

2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi
sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih
keuntungan yang lebih baik.
2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba,
sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya
memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.



 2.4. Konsep Manajemen Koperasi
 Manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan yaitu; pertama
pendekatan kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada orang/kelompok orang dan yang
kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri (Caska 2003,
51). The term management refers to the institution and to the function (Helmut Wagner
1994,579).

 2.5. Indikator Kinerja
Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja,
sebagai berikut:
(1), indikator inputs adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki.
(2), indikator output adalah segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai
dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun non fisik.
(3), indikator outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran kegiatan pada jangka menengah.
(4), indikator benefit adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari
indikator hasil.
(5), indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun
negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui
dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang.
1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka
mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis. Analisa pencapaian kinerja atau
pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian
indikator kinerja.
2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan
Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK
digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi
dan persentase pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk
menguraikan tentang item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase
pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting
untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.
1) Penetapan Indikator Kinerja
Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi
indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data atau
informasi untuk menentukan pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran
pencapaian sasaran.
2) Evaluasi Kinerja
Tahap Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran
(PPS) adalah tahap evaluasi kinerja. Tahapan ini dimulai dengan
membandingkan perencanaan dengan realisasi, dengan menggunakan formulir
Pengukuran Kinerja Kegiatan (formulir PKK) dan Pengukuran Pencapaian
Sasaran (formulir PSS). Berikutnya dilakukan analisa terhadap data yang ada,
baik yang tersedia dalam lingkup internal, maupun dari luar yang berupa data
primer maupun sekunder.
III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi
Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas.

3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk
mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.

3.2 Materi Pengendalian.
a. Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan
koperasi, kunjungan dll.

b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru.

c. Laporan Pengurus
Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama
kurun waktu tertentu. Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh
pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat.

d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi,
beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan
pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat,
2) Tata Tertib Rapat, 3) Berita Acara Rapat, 4) Perkembangan Organisasi, 5)
Susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat Masuk dan
Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 10) Laporan
Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU, 12) Laporan
arus kas, 13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan perubahan
inventaris.

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi

4.1 Pembina Koperasi Propinsi
1. Pada umumnya pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat
propinsi terlaksana dengan baik.

2. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas pembina adalah berupa konsultasi,
bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat
anggota dalam bentuk surat dan himbauan

4.2 Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
1. Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota
dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota
belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD masih terbatas. Dari sepuluh
kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa hanya tiga kabupaten/kota medapat
anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat anggaran APBN,
satu kota hanya mendapat anggran APBD, satu dari Instansi lain, dan dua
kabupaten/kota lainnya tidak mendapat anggaran.
2. Walaupun anggaran terbatas atau belum ada, pembinaan tetap dilakukan oleh
petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan
petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
3. Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d
62% dari koperasi yang telah melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten
Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota
monokwari terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun
APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
4. Rendahnya persentase pelaksanaan RAT oleh koperasi di kabupaten/kota,
disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi.
5. Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan
dari aparat pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat
anggota koperasi.

V. Kesimpulan 
5.1. Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan
untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang
memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai
kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
hal-hal besar.


DAFTAR PUSTAKA
Anonymus, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha
Kecil. Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,. Ditjen Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor: 17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
19
UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I Nomor :
22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan permintaan-Penawaran
Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan.
Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk
Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar