JURNAL EKONOMI KOPERASI (PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA)
Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu
tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah
tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang
bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat
terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang
terlalu tinggi.
1.2Rumusan Masalah
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang
bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat
terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang
terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami
hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama
Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial
Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa).
Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba
menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan
praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan
makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar
rakyat di bawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus
mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat
sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari
keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka
mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga
berbunga yang diterapkan pengijon.
1.2Timbulnya Cita -Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung
cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih
beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan
berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin
tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari
keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda
tak segan- segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu
para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan
mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher.
Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan
rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi
Oetomo dan SDI.
Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda
yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia
seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E.
Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak
kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air
kita, yaitu di Purwokerto.
1.3 Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh di
mana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan
sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi
Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada
tahun 1908.
Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo
inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui
keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
•Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang
pendidikan.
•Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuldah
koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus
gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi
Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau
prinsip-prinsip Rochdale itu.
Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan
diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh
organisasi Serikat Islam.
1.4Campur Tangan Belanda Dalam P erkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala
yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi
saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi
dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah
kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara
kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian.
Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional
mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi
tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh
pergerakan- pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang
dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.
1.5Koperasi Indonesia Pada Masa P endudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di
Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami
kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model
Jepang.
Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat
yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut
sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia
dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Jelaslah bahwa
Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat
terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk
pertumbuhan koperasi selanjutnya.
http://d3d3v1a.wordpress.com/2010/10/14/jurnal-ekonomi-koperasi-perkembangan-ekonomi-di-indonesia/
Bookmarks
Archive
-
▼
2011
(40)
-
▼
Desember
(15)
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 23
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 22
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 21
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 20 : MANAJEMEN KOPE...
- Review Jurnal Ekonomi koperasi 19
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 18
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 17
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 16
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 15
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 14
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 13
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 12
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 11
- Review Jurnal Ekonomi Koperasi 10
- Review Jurnal ekonomi Koperasi 9
-
▼
Desember
(15)
Our Partners
Universitas Gunadarma
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
About
Pengikut
About Me
Senin, 26 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MUSIC PLAYER
Popular Posts
-
MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04) Dessy...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 DAMPAK PENERAPAN PERNYATAAN AKUNTANSI STANDAR KEUANGAN (PSAK) 16 (revisi 2011), PSAK 46 (revisi 2010)...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 ETIKA PROFESI AKUNTANSI A. Pengertian Etika Etika biasanya berkaitan berat dengan perkat...
-
PENDAHULUAN Di Indonesia , sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan berm...
-
Punya Jerawat, Sabar Yahh..... Jerawat merupakan sebuah kondisi abnormal kulit akibat ganguan berlebihan produksi kelenjar mi...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 Ethical Governance A. Ethical Governance Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adala...
-
AIRIN AKTE SAVIRA 20210444 4EB09 TUGAS SOFTSKILL 1 : AKUNTANSI INTERNASIONAL # SOAL ..... 1. Cari tahu mengapa ada ...
-
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan se...
-
Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04) Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari) Juni Erbina Saragih / 23210813...
-
MENCUCI TANGAN ( HARUS ) BENAR ! Harusnya sih kita semua bisa. Tapi yang namanya tangan emang terlalu aktif, sih. B...
0 komentar:
Posting Komentar