Nama Kelompok :
Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Dessy lestari / 21210848
(dessy.lestari)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
Judul :
KEDUDUKAN DAN KIPRAH
KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Abstrak
unability koperasi
menjadi solusi institusi andalan UKM
pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi
tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompok UKM untuk bersatu
dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), namun yang
kecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan
revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksi koperasi,
manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentang koperasi
benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada
koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.
n mendukung program nasional
ketahanan pangan yang benar-benar lebih pasti.
pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi
tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompok UKM untuk bersatu
dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), namun yang
kecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan
revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksi koperasi,
manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentang koperasi
benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada
koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.
n mendukung program nasional
ketahanan pangan yang benar-benar lebih pasti.
I. Pendahuluan
Sesuai dengan devinisi negara, tujuan
bernegara dan ketentuan-ketentuan
adanya suatu negara, maka perhatian
pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya
sangat diperlukan, karena rakyat
merupakan salah satu komponen berdirinya
suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat
bukan hanya sebagai indikator keberadaan
negara, tetapi juga merupakan penegak
kedaulatan yang menduduki tempat paling
tinggi dalam konstitusi. (UUD 1945).
Keinginan untuk mensejahterakan semua
rakyat juga merupakan amanat
konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%)
rakyat Indonesia adalah kelompok usaha
mikro, usaha kecil dan usaha menengah
(UMKM), maka pemberdayaan ekonomi
rakyat dapat diidentikkan dengan
pemberdayaan UMKM.
Keinginan menciptakan kesejahteraan
seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat
melalui perkuatan UMKM sudah
diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan
dan untuk itu telah dilakukan berbagai
program pembangunan, walaupun sampai
sekarang ini masih ada sekelompok
masyarakat yang tergolong miskin.
Belum optimalnya keberhasilan pembangunan
ekonomi dari rezim ke rezim yang lain
nampaknya tidak terlepas dari konsepsi
dasar pembangunan yang belum
sepenuhnya mengutamakan kepentingan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator
dari kondisi tersebut antara lain terlihat
dari semakin menyurutnya peranan
koperasi dalam pembangunan ekonomi,
bahkan sebagian ekonom sekarang malah
mempertanyakan apakah koperasi
merupakan alternatif kelembagaan
uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya
merupakan salah satu solusi. Timbulnya
pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat
wajar-wajar saja karena banyak
kegiatan-kegiatan yang jika dilakukan oleh
koperasi tidak berhasil (keberhasilannya
lebih kecil dibandingakan jika
dilaksanakan oleh pihak-pihak lain).
Pertanyaan terlihat janggal, memperhatikan
bahwa keberadaan dan kiprah koperasi
merupakan penjabaran dari ekonomi
kekeluargaan yang secara tegas telah
dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi belum mencapai
keberhasilan seperti yang dilakukan
oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini
perlu dipertimbangkan juga banyaknya
faktor yang dapat mendorong atau
menghambat kegiatan usaha koperasi,
Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian
pengelola koperasi belum memiliki
kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada
awalnya mereka memang bukan
orang-orang profesional. Demikian juga jaringan
bisnis koperasi dapat dikatakan hampir
tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kondisi lingkungan
ekonomi dan profesionalisme. Demikian
juga faktor lingkungan (eksternal)
yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan
pemerintah, serta lingkungan usaha
ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku
usaha lainnya, tidak dapat diharapkan
berperan untuk mendukung keberhasilan
koperasi.
Masalah kedua yang dihadapi koperasi
adalah dalam membangun
partisipasi anggota koperasinya. Dalam
hal ini banyak pakar antara lain Nasution
1991 yang mengatakan “Berikan
kebutuhan yang paling diperlukan oleh
anggota”. Azas one man one fote yang
menjadi slogan koperasi belum menjadi
daya tarik bagi masyarakat untuk masuk
menjadi anggota koperasi. Demikian
juga asas yang merupakan prinsip dasar
koperasi ini, belum dapat dipahami oleh
sebagian besar anggota koperasi dengan
tingkat kesejahteraan, dan pendidikan
masih rendah, serta lingkungan sosial
budaya masih kurang kondusif (adanya
hubungan patron klient, ewuh pakewuh,
ndoro kawulo dan lain-lain).
Memang banyak konsep pembangunan
partisipasi anggota koperasi yang
bersumber dari koperasi-Koperasi di
luar negeri, tetapi konsep tersebut tidak
dapat diaplikasikan karena kondisi
faktor-faktor lingkungan ekonomi sosial dan
budaya tidak sama. Kekeliruan yang
mungkin perlu diluruskan dalam
membangun partisipasi anggota koperasi
adalah adanya anggapan bahwa
penyebab rendahnya partisipasi anggota
koperasi lebih dikarenakan besarnya
intervensi pemerintah serta adanya
kelemahan kebijakasanaan dasar dalam
pembangunan koperasi yang tertuang
dalam UU nomor 25 tahun 1992 dan
heterogenitas anggota koperasi
sendiri.
Faktor lain yang menyebabkan tidak
konsistennya penilaian terhadap
keberhasilan pembangunan koperasi
adalah “Belum adanya standar baku tentang
indikator keberhasilan koperasi,
sehingga orang menilai koperasi dari indikator
yang dibangunnya sendiri. Dalam hal
ini harus diperhatikan bahwa sesuai dengan
azas dan prinsip dasar koperasi tujuan
pembangunan koperasi adalah untuk
mendukung pembangunan kemampuan ekonomi
dari anggotanya. Keberhasilan
koperasi akan dicirikan oleh
keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya,
sebagai akibat dari adanya hubungan
dalam kegiatan ekonomi antara anggota
dengan koperasi. Dalam memenuhi
kebutuhan anggota koperasi seharusnya dapat
berhubungan langsung dengan produsen.
Hubungan langsung ini dapat
mengurangi biaya-biaya diluar biaya
produksi seperti biaya pembungkus, dan
biaya pemasaran sehingga harga dasar
yang diperoleh koperasi dapat lebih murah.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam
pembangunan koperasi tersebut di
atas, mungkin dapat dijadikan bahan
untuk menjawab pertanyaan tentang
kedudukan koperasi dalam mendukung
pemberdayaan UMKM. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa dari aspek
normatif dalam kontek pembangunan
ekonomi di Indonesia koperasi dianggap
sebagai alat bagi anggota untuk
mencapai kesejahteraan ekonomi, alat
pemerintah untuk membangun
kesejahteraan semua warga masyarakat.
Jika koperasi dinyatakan sebagai
kelembagaan alternatif, mungkin perlu
diperhatikan bahwa koperasi memiliki
banyak keunggulan dalam mendukung
pemberdayaan kelompok-kelompok
miskin. Koperasi juga merupakan
organisasi non profit yang dapat
mengumpulkan serta mempersatukan
kelompok kelompok marginal, yang karena
kemarjinalannya tidak mampu bersaing
dalam pasar bebas. Satu hal lagi yang
merupakan kekuatan koperasi selama ini
jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi
merupakan bentuk kelembagaan formal
yang memiliki jaringan sangat luas
bersifat internasional. Kelemahan dari
koperasi adalah karena faktor internalnya
sendiri yang membatasi partisipasi
anggota, karena koperasi menghendaki
homogenitas anggota terutama dari
aspek kepentingannya terhadap koperasi
(Syarif dan Nasution 1989). Dari
adanya berbagai kekuatan koperasi dan dengan
mengeliminir kelemahan yang ada maka
koperasi idealnya dapat menjadi aktor
penting dalam mendukung perekonomian
nasional, yang dibangun oleh sebagian
besar rakyat yang tergolong dalam
kelompok UMKM. Yang perlu mendapat
perhatian adalah bagaimana
memposisikan koperasi dalam system perekonomian
nasional. Sedangkan diketahui sekarang
ini sangat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi,
terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi
Selanjutnya kajian mungkin harus
diarahkan pada faktor yang
mempengaruhi keberhasilan koperasi
terutama yang terkait dengan hubungan
koperasi dan anggotanya sebagai modal
utama koperasi antara lain ; Faktor
perekat. Dalam suatu
koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah
kesamaan (homogenitas) kepentingan
ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi
faktor ini tergambar jelas
diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota
yang telah berhasil dalam usahanya
cenderung akan meninggalkan koperasi
walaupun sebelumnya keberhasilan orang
tersebut didukung sepenuhnya oleh
koperasi. Orang tersebut malah merasa
tidak memerlukan koperasi lagi.
Peningkatan kemampuan menyebabkan
orang berubah kepentingannya maka
orang tersebut dapat pindah ke
koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain
faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun
koperasi.
Anggaran Dasar (AD) koperasi merupakan
cerminan dari kepentingan
anggota. Tetapi sekarang AD
diseragamkan (oleh instansi pemerintah), yang
berarti menyeragamkan kepentingan
anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang
disusun sesuai dengan peraturan.
Tetapi perlu diingat bahwa perlakuan tersebut
merupakan kesalahan, oleh sebab itu
harus diperbaiki. Disini pihak yang
berwenang boleh saja menjadi konsultan
dalam penyusunan AD, tetapi sebagai
konsultan yang harus mampu melihat
kepentingan anggota dari suatu koperasi
yang akan dibentuk.
Tidak ada penugasan khusus kepada
instansi pemerintah sebagai pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai
sebuah sistem. Kenyataan juga koperasi
sering dipilih tetapi kerap kali
menjadi pilihan yang tidak tepat. Pada akhirnya
koperasi selalu di identikan sebagai
badan usaha yang marginal. Perkembangan
koperasi mengalami pasang surut sesuai
dengan intensitas pembinaan yang
dipengaruhi oleh banyak aspek. Pada
akhirnya timbul pertanyaan mengapa
sampai sekarang peran dan kiprah
koperasi di Indonesia sulit dikembangkan.
II. Kedudukan dan
Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi
dalam System perekonomian Nasional
Walaupun koperasi telah berdiri di
Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi
sebagai institusi solusi pemberdayaan
ekonomi rakyat (yang pada waktu itu
disebut Bumi Putera) belum pernah
mencapai harapan. Kinerja koperasi
terus mengalami pasang surut sampai
pada suatu saat (dekade tahun 1990-an)
mengalami titik terendah (stagnan),
bahkan kemudian menurun (periode
reformasi), sehingga sekarang ini
koperasi oleh sebagian besar
masayarakat hanya dianggap sebagai solusi
kelembagaan pembangunan UKM yang
banyak bermasalah.
Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi
solusi kelembagaan
andalan pemberdayaan UKM bukan karena
konsepsi dasar kelembagaan
koperasi yang salah, tetapi lebih
banyak disebabkan oleh komitmen politik
dan pendekatan pembangunan, yang
secara langsung dipengaruhi oleh
politik dan perekonomian dunia.
Kondisi globalisasi merupakan salah satu
faktor yang seharusnya mendorong
pengembangan koperasi (tantangan agar
kelompok UKM bersatu dalam rangka
meningkatkan skala usaha dan
efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya
menjadi kendala yang menghambat
kelangsungan pengembangan koperasi.
Hal ini terkait nampaknya terkait
juga dengan pola pembangunan koperasi
yang mengedepankan aspek usaha
dan indikator keberhasilan
kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan
dalam koperasi.
2. Asas dan Prinsip
koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi
idealnya harus dimulai
dengan memperhatikan asas dan
prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong
royong dan kekeluargaan yang dianut
oleh koperasi sudah secara tegas
dinyatakan dalam amanat konstitusi.
Sedangkan prinsip-prinsip dasar
koperasi sebagian besar sudah sesuai
dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia sekarang ini
(yang diwarnai dengan ketimpangan
dan banyaknya jumlah orang miskin dan
pengangguran).
1). Pengertian
koperasi
(1). Dalam ILO recommendation nomor
127 pasal 12 (1) dirumuskan
bahwa koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang
berkumpul secara
sukarela untuk berusaha bersama mencapai
tujuan bersama
melalui organisasi yang dikontrol secara
demokratis,
bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam
membentuk modal yang
diperlukan untuk mencapai tujuan
bersama tersebut dan
bersedia turut bertanggung jawab
menanggung resiko
dari kegiatan tersebut, turut menikmati
manfaat usaha bersama
tersebut, sesuai dengan kontribusi
permodalan yang
diberikan orang-orang tersebut, kemudian
orang-orang tersebut
secara bersama-sama dan langsung turut
memanfaatkan
organisasi tadi.
(2). Menurut Internasional Cooperative
Allience (ICA)
Koperasi adalah
perkumpulan dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang
mereka milik bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis,
(3). Menurut Undang-Undang nomor 25
tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1)
koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotaan orang-orang
yang berkumpul secara
sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk
mencapai
kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1)
dikontrol secara
demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu
disebut pemilik
danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan
(pasal 17 ayat 1)
(4). Dari berbagai pengertian koperasi
Ibnu Soedjono (2000), salah
seorang pakar koperasi yang
pemikiran-pemikirannya perlu
dipahami mendefinisikan koperasi
sebagai: koperasi adalah
perkumpulan otonom
dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis.
2). Nilai- Nilai
koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan
salah satu aspek penting yang
membedakan koperasi dengan badan usaha
ekonomi lainnya, karena
dalam nilai-nilai koperasi terkandung
unsur moral dan etika yang tidak
semua dimiliki oleh badan usaha
ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu
Soedjono berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi
berdasarkan nilainilai
menolong diri
sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi,
persaingan, keadilan
dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya, anggota
koperasi percaya pada nilai-nilai etis, dari
kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian
terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri
(sel-help) percaya pada diri sendiri
(self-reliance) dan kebersamaam
(cooperation) Dalam lembaga
koperasi akan dapat melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi
suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu
bersaing dengan lembaga ekonomi
lainnya, apabila para anggota
koperasi mengoptimalkan
partisipasinya, baik partisipasi sebagai
pemilik maupun partisipasi sebagai
pemakai.
3). Prinsip-prinsip
koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip
koperasi adalah :
Pertama : Koperasi adalah
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua
orang yang mampu menggunakan jasa-jasa
perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa
diskriminasi gender, sosial, rasial,
politik dan agama.
Kedua : koperasi adalah perkumpulan
demokratis, dikendalikan oleh
para anggotanya yang secara akfif
berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan-kebijakan
perkumpulan dan mengambil
keputusan-keputusan
Ketiga : Anggota koperasi
menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokratis, modal
dari koperasi
mereka
Keempat : Koperasi bersifat
otonom, merupakan perkumpulan yang
menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh
anggota-anggotanya
Kelima : Koperasi
menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, agar mereka
dapat memberikan sumbangan yang
efektif bagi
perkembangan koperasi
Keenam : Koperasi dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada
para ngggotanya dan memperkuat gerakan
koperasi dengan
cara kerjasama melalui struktur lokal,
nasional, regional, dan
internasional
Ketujuh : Koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan
dari komunitas mereka melalui
kebijakan yang disetujui
anggotanya.
4). Keanggotaan
koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang
dikemukakan oleh ICA di atas
maka : "Anggota koperasi
adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu
secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang
mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis”.
Dalam suatu organisasi yang memiliki
karakteristik suatu
kelembagaan seperti koperasi, dipihak
yang satu keberadaan anggota
adalah sebagai pernilik berkewajiban
memberikan konstribusi pada
organisasinya. Dipihak yang lain
anggota sebagai pemakai mempunyai
hak untuk memperoleh insentif atau
manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota
koperasi mempunyai kedudukan
sentral dalam koperasi sebagai suatu
kelembagaan ekonomi. Dilihat dari
pengertian dasar, sifat, ciri
keanggotaan, dan hak, serta kewajiban
anggota dalam organisasi koperasi,
makai kedudukan anggota dapat
diuraikan menjadi :
(1). Pemilik, pemakai, sekaligus
pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi (melalui Rapat
Anggota Tahunan).
(2). Orang-orang yang mempunyai
kesepakatan berdasarkan
kesadaran rasional dan utuh yang
secara bersama-sama memenuhi
kepentingan ekonomi dan sosial mereka,
baik sebagai konsumen,
sebagai produsen, maupun sebagai
anggota masyarakat yang hidup
dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3). Keanggotaannya bersifat sukarela
dan terbuka untuk setiap warga
negara yang memenuhi
persyaratan-persyaratan spesifikasi
koperasinya
(4). Keanggotaannya melekat pada diri
pribadi orang-orangnya;
a. memiliki rasa senasib dalam upaya
memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya,
b. memiliki keyakinan bahwa hanya
dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi
dan sosialnya secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c. memiliki kesamaan dalam jenis
kepentingan ekonominya.
(5). Keanggotaan koperasi merupakan
keputusan berdasarkan tingkat
kesadaran rasional dari orang-orang
yang ; a) merasa cocok bila
mereka melakukan kegiatan
tolong-menolong khususnya dalam
bidang ekonomi, b) merasa kuat bila
mereka bersatu menjadi
anggota Koperasi, dan c) merasa tidak
perlu bersaing dengan
kegiatan usaha koperasinya.
5). Organisasi dan
koperasi
Organisasi sering diartikan sebagai
interaksi dan kerja sama
antara dua orang/pihak atau lebih
untuk mencapai tujuan tertentu, di
dalam sebuah perusahaan, kerja sama
ini mutlak diperlukan karena
kegiatan dalam perusahaan sangat
kompleks, beraneka ragam, dan saling
terkait antara yang satu dan yang
lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar
karyawan di dalam perusahaan tetapi
juga dengan berbagai pihak di luar
perusahaan yang terkait dengan
kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi dibentuk atas
dasar kepentingan dan
kesepakatan anggota pendirinya dan
mempunyai tujuan utama untuk
lebih mensejahterakan anggotanya.
Sistem kontribusi insentif sangat
relevan dalam suatu organisasi
koperasi. Sistem tersebut dapat
menjamin eksistensi koperasi dan
sekaligus merangsang anggota untuk
lebih berpartisipasi secara aktif.
Dalam pembicaraan mengenai
organisasi di masyarakat, khususnya di
daerah pedesaan, kiranya lebih
dulu perlu dipahami bahwa basis
terendah dalam kehidupan pedesaan
adalah "desa", atau kampung
dusun-dusun kecil yang penduduknya
hidup berkelompok dengan
keterikatan/ketergantungan antar individu
yang sangat erat. Komunitas penduduk
berlangsung dalam rangka
membangun kehidupan yang pada awalnya
bersifat subsistem. Meskipun
demikian (pola hidup subsistem),
kaitan pemasaran sudah ada dengan
daerah urban yang lebih modern. Dalam
hal ini yang dikenal sebagai
pedesaan adalah kumpulan rumah tangga
petani yang secara tradisional
mengambil keputusan-keputusan
produksi, konsumsi, dan investasi. Di
sektor perkotaan kegiatan yang sama
dilakukan oleh lembaga
perusahaan dan rumah tangga secara
terpisah dengan tujuan
memaksimumkan penghasilan perusahaan.
Oleh sebab itu yang
diperlukan adalah aktualisasi dari
prinsip-prinsip tersebut sebagai
berikut :
(1). Kelompok koperasi (Cooperative
Groups); Bahwa koperasi adalah
kelompok orang yang mempunyai tujuan
dan kepentingan yang
sama yaitu meningkatkan kemampuan
ekonomi secara
berkelompok dengan harapan akan
memperbesar skala ekonomi
mereka yang berdampak akhir pada
meningkatnya efisien dari
kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya
bersama-sama.
(2). Menolong diri sendiri (Self Help
Organization); Bahwa dengan
berkelompok mereka akan menjadi lebih
besar dan lebih kuat
posisinya dalam pasar, sehingga mereka
dapat menolong diri
sendiri.
(3). Perusahaan koperasi (Cooperative
Enterprises) dan; Bahwa
koperasi merupakan perusahan yang jika
dalam kegiatan usahanya
mendapatkan nilai lebih maka kelebihan
yang diterima dapat
dikembalikan lagi kepada anggotanya
dan atau dapat dijadikan
tambahan modal usaha serta investasi.
(4). Meningkatkan keuntungan ekonomi
anggotanya (member
promotion): Tujuan berkoperasi adalah
kebersamaan dalam rangka
meningkatkan efisiensi dengan
memperbesar skala ekonomi
(economic of scale) , mengurangi
resiko usaha (down sizing) dan
kontribusi insentif (incentive
contribution).
Dari prinsip dan tujuan koperasi
tersebut, selama ini baru sangat
sedikit yang dapat diakomendir oleh
gerakan koperasi, bahkan
sebaliknya ada unsur-unsur yang sama
sekali belum dapat dilaksanakan
seperti menolong diri sendiri dan
efisiensi biaya. Kondisi yang demikian
sering dikaitkan dengan kondisi
ekonomi anggota koperasi yang ratarata
terbilang miskin (dibawah pendapatan
rata-rata nasional) dan arah
pembinaan pemerintah yang lebih pada
pembangunan usaha
ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi ternyata
diperparah oleh kurang
baiknya kinerja pembina. Kondisi
seperti ini sebenarnya sudah diketahui
sejak era orde baru, yang diduga
terkait erat dengan pendekatan, strategi
dan pola pembinaan serta kualitas SDM
pembina. Dalam hal ini
Nasution 1990 dalam desertasinya
mengatakan bahwa kunjungan
pembina membawa dampak negatif bagi
kenerja koperasi (KUD), yang
diindikasikan dari semakin banyak
kunjungan pembina ke suatu KUD
maka akan semakin cepat KUD tersebut
mengalami penurunan
kinerjanya. Perbaikan konsepsi
pembinaan ternyata sampai sekarang ini
belum banyak mendapat perhatian dari
pemerintah dan hal ini diduga
terkait dengan komitmen politik untuk
memberdayakan koperasi yang
cukup kuat, sehingga pembenahan
permasalahan tersebut belum
mendapat respon yang significant dari
Pemerintah.
Permasalahan diatas nampaknya juga
terkait dengan masalahmasalah
internal koperasi yang belum
terselesaikan antara laian; a)
proses penyempurnaan RUU Perkoperasian
yang sudah tersendat hampir
4 tahun; b) Pergantian Pengurus Dewan
koperasi Indonesia (DEKOPIN)
yang berakhir kisruh sehingga gerakan
koperasi pecah menjadi beberapa
kelompok; c) koperasi tidak diberikan
peran dalam agenda Dan Prioritas
Pembangunan Nasional dalam kurun waktu
tahun 2004 sampai dengan
tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan
Presiden SBY tanggal 16 Agustus
2006 tidak menyebutkan koperasi); d)
dalam dunia pendidikan mata
ajaran perkoperasian menjadi pelajaran
pilihan dan sampai sekarang
belum ada standar baku untuk mata
ajaran tersebut dan; e) Promosi,
penyuluhan dan sosialisasi koperasi di
media masa selama era reformasi
hampir tidak pernah ada lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam
gerakan koperasi juga
terdapat masalah mikro yang sangat
mempengaruhi kinerja koperasi,
yang sampai sekarang ini juga belum
terselesaikan antara lain; a)
Anggota koperasi cenderung hanya
sebagai pemilik tetapi bukan sebagai
pengguna yang diindikasikan dari
rendahnya keterkaitan usaha antara
anggota dan koperasi yang secara
langsung mempengaruhi rendahnya
manfaat koperasi buat anggota; b)
Kepentingan bisnis koperasi lebih
diutamakan (menyolok) daripada
kepentingan anggotanya; c) Partisipasi
anggota sebagai pemilik dan pengguna
sangat rendah; d) rasa
kebersamaan diantara anggota maupun
antara anggota dengan koperasi
juga hampir tidak ada; e) Kaderisasi
sangat jarang dilakukan dan jika
adapun sifatnya temporary atau tidak
berkesinambungan serta; f) Proses
Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan
tidak berjalan dengan baik dan
berkesinambungan serta hasil-hasil
penelitian ataupun pemikiranpemikiran
ilmiah tidak pernah dimanfaatkan
sebagai bahan masukan
dalam pengambilan keputusan oleh para
pengambil kebijaksanaan.
III. Solusi
Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk
memberdayakan koperasi sekarang ini
adalah adanya komitmen yang kuat dan
sekaligus upaya nyata dari pihak pihak
terkait khususnya pemerintah, gerakan
koperasi dan lembaga koperasi untuk
melakukan pembenahan dalam rangka
pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha
serta penguatan pembiayaan koperasi.
Alternatif pemurnian kelembagaan
koperasi dapat dilakukan dengan; a)
memperbaiki dan melengkapi aturan
perundang-undangan (mempercepat proses
penyusunan dan pengesahan RUU per
koperasian); b) Melakukan penyuluhan
serta pendidikan dan pelatihan kepada
anggota pengurus dan Pembina koperasi
dengan materi dan metoda yang tepat,
agar mereka benar-benar mengetahui dan
mengerti koperasi secara utuh
(Koperasi yang genuine); c) Melakukan
sosialisasi/promosi melalui media yang
tepat terarah dan terencana serta
berkesinambungan; d) Menyusun standar dan
metoda yang tepat bagi mata ajaran
koperasi untuk mendukung kaderisasi
koperasi ditingkat pendidikan dasar,
menengah dan perguruan tinggi serta; e)
Menyerahkan sebagian besar tugas dan
tanggung jawab pembinaan dan
pengembangan koperasi kepada gerakan
koperasi sendiri.
Alternatif revitalisasi usaha dan
penguatan pembiayaan koperasi dapat
dilakukan melalui; a) mengkaji secara
cermat bidang usaha yang mempunyai
keunggulan komparatif yang tepat untuk
diusahakan oleh koperasi dan sesuai
dengan usaha anggotanya sebagai fokus
pengembangan usaha koperasi;
b) Kegiatan koperasi hanya dilakukan
atas dasar perencanaan dan kelayakan
bisnis bukan hanya karena adanya suatu
program yang diciptakan oleh
pemerintah (sektoral di tingkat
pusat); c) Membangun jaringan antara koperasi
serta dengan lembaga usaha lainnya
baik dalam keperluan pengadaan bahan baku
dan teknologi maupun pemasaran hasil
produksi; d) Merancang sekaligus
melaksanakan model pendidikan dan
latihan teknis usaha yang sesuai dengan
kebutuhan pengembangan usaha anggota
koperasi serta; e) Membangun sistem
pembiayaan koperasi dengan prioritas
pengembangan lembaga interlending dan
penjaminan kredit yang handal dan
bertanggung jawab.
11
Dalam membahas peluang koperasi untuk
menjadi lembaga alternatif
pemberdayaan UKMK juga perlu dikaji
hubungan antara koperasi dengan
anggotanya yang UKM. Dalam hal ini
salah satu aspek yang menarik untuk
diperhatikan adalah “faktor perekat
dalam koperasi (antara koperasi dengan
anngotanya dan antar anggota di dalam
koperasi) adalah, kesamaan
(homogenitas) kepentingan ekonomi.
Lebih lanjut juga perlu difikirkan
bagaimana jika keberhasilan koperasi
telah mampu meningkatkan perekonomian
seseorang, sehingga orang tersebut
malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa
peningkatan kemampuan ekonomi seseorang
dapat menyebabkan orang berubah
kepentingannya. Sehingga mungkin saja
orang tersebut dapat pindah ke
koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain
faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun
faktor perekat dalam koperasi.
Tidak ada penugasan khusus kepada
instansi pemerintah sebagai Pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai
sebuah system, merupakan salah satu
penyebab dari kesulitan membangun
sistem koordinasi antar pembinaan. Menurut
Mutis (1999), untuk memberdayakan
wirausaha dengan skala usaha kecil,
menengah, dan koperasi ataupun
kalangan usaha di sektor informal adalah salah
satu bentuk menterjemahkan visi
kerakyatan dalam fraxis bisnis kekinian.
Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang
perKoperasian. koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan-badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
pada atas asas kekeluargaan.
Karena adanya berbagai penafsiran
tentang koperasi sebagai akibat dari
bentuk badan usaha ini yang mudah
dimasuki oleh unsur-unsur non-ekonomi
maka dalam membicarakan koperasi ada
baiknya jika lebih dulu disepakati
berbagai aspek penting dalam koperasi
sebagai berikut: Dalam usaha, petani
untuk menaikkan pendapatan keluarga
dan faktor konsumsi keluarganya (melalui
peningkatan produksi usaha taninya),
inilah mereka banyak mengadakan kontak
dengan dunia luar, terutama dalam
memenuhi kebutuhan sarana produksi.
Penggunaan faktor produksi sedikit
banyak ditentukan oleh ketentuan adat
istiadat melalui lembaga tradisional
seperti sistem Mapalus di Sulawesi dan
sekarang melalaui kelompok tani.
Dengan berorganisasi ini, koordinasi
pemanfaatan sumberdaya yang langka
bisa dinikmati oleh petani-petani individu.
Dengan demikian apa yang tampak dalam
kehidupan ekonomi para petani adalah
hubungan kekerabatan itu sangat erat
dan berpengaruh besar, sebab mereka hidup
di lokasi yang sama serta mendorong
para petani bekerja sama untuk
mempertahankan kehidupan.
Berbagai bentuk organisasi ekonomi dan
sosial yang ada di pedesaan
umumnya dimiliki ciri yang
pluratistik. Dengan pengertian luas, yang dikatakan
oleh Gunardi (1981) sebagai
kolektivisme desa mau kolektivisme asli. Ciri utama
kolektivesme tersebut adalah semangat
gotong-royong, tolong-menolong,
musyawarah untuk mufakat, dan
toleransi yang tinggi dalam pola paguyuban
yang kuat.
Berbagai bentuk organisasi sosial dan
ekonomi yang ada dan berkembang
di pedesaan seperti Subak, Mapalus,
Lumbung Pitih Nagari pada dasarnya
merupakan wujud dari Koperasi Sosial.
Bila lembaga semacam ini dibina maka
akan menjadi landasan yang kokoh untuk
membangun koperasi Modern yang
mandiri, berdaya guna, dan berhasil
guna bagi pembangunan ekonomi masyarakat
desa dan pedesaan. Bila dibandingkan
antara Koperasi Sosial yang telah
berkembang sejak berabad-abad yang
lalu di perdesaan dalam berbagai bentuk
organisasi sosial ekonomi yang
diuraikan di atas terlihat hanya sedikit perbedaan
yang tidak mendasar, seperti
diperlihatkan pada Tabel 1 di bawah ini.
IV. PENUTUP
Sehubungan dengan permasalahan di
atas, berapa issue yang layak untuk
didiskusikan; a) aksesibilitas dan UKM
terhadap sumber-sumber permodalan,
terutama untuk menghilangkan kesan
bahwa masalah permodalan UKMK dapat
diselesaikan melalui pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro saja; b) Aspek
perlindungan terhadap koperasi yang
selama ini tertutupi oleh semangat
globalisasi yang sebenarnya
bertentangan dengan UU Nomor 25 tahaun 1992; c)
Masalah kelembagaan koperasi yang
antara lain diindikasikan dari anggapan
sekarang ini bahwa koperasi tidak
berbeda dengan jenis badan usaha ekonomi
lainnya dan; d) Evaluasi terhadap
berbagai program unggulan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Negara koperasi dan
UKM.
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa
pembangunan koperasi tidak
terlepas dari pengaruh perubahan yang
terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik
aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam
ataupun aspek-aspek lainnya. Realita
memperlihatkan bahwa perkembangan
koperasi semakin redup, antara lain
disebabkan perubahan kebijaksanaan
pemerintah sebagai tuntutan dari era
globalisasi. Kebijakan moneter semakin
memperlemah koperasi/UKM untuk
mengakses sumber permodalan. Bank
bukan lagi menjadi agen development
Pemilikan BUMN oleh perusahaan asing
bukan lagi hal yang aneh. Subsidi kredit
untuk UKM dan koperasi semakin
dikurangi.
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai
sebuah alternatif kelembagaan
dalam mendukung pemberdayaan UMKM,
sedangkan diketahui bahwa koperasi
memiliki banyak keunggulan dalam
mendukung pemberdayaan ekonomi
kelompok-kelompok miskin, maka perlu
dipikirkan adanya opsi lain. Namun
demikian dalam pemilihan opsi
seharusnya koperasi dinyatakan sebagai suatu
sistem kelembagaan yang dengan
kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko
guru perekonomian nasional, yang
dibangun oleh sebagian besar rakyat yang
tergolong dalam kelompok UKM. Yang
menjadi pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana memposisikan koperasi dalam
Sistem Perekonomian Nasional
tersebut, sedangkan diketahui sekarang
ini sagat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi,
terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi.
Pertanyaan akhir yang perlu dijawab adalah
“Bentuk koperasi yang bagaimana yang
seharusnya dibagun di Indonesia ?”
Apakah Koperasi Single Purpose atau Koperasi
Multy Purpose ? Kedua jenis
koperasi ini nampaknya cocok, untuk
UKM, tetapi harus disesuaikan dengan
bidang usaha, kondisi ekonomi dan
sosial dari anggota yang UKM dengan
beragam jenis kegiatan usaha terutama
yang bersifat spesifik daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus, (2006). Kumpulan
hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM. Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya Koperasi dan UMKM
(laporan sementara belum diterbitkan).
Surya Dharma Ali, (2007). Komitmen
Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Disampaikan pada Seminar Prospek Usaha
Kecil dan Menengah, Lembaga
Usaha Pengembangan Masyarakat Jakarta.
Nasution Muslimin, (2001). Koperasi,
Konsepsi Pemikiran dan Peluang Pembangunan
Masa Depan Bangsa.
-------------- , (1996). Membangun
Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk
Memberdayakan
Perekonomian Rakyat.
Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Jakarta.
Ibnu Soedjono. Et.al, (1996). koperasi
Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi.
FORMASI, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar