Nama Kelompok :
Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Airin Akte Savira / 20210444 (airinsavira_04)
Dessy lestari / 21210848
(dessy.lestari)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)
Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)
Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
KAJIAN PENATAAN KELEMBAGAAN KOPERASI PENERIMA BANTUAN DANA BERGULIR PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL*)
Saudin Sijabat
Abstrak
Pasal
17 (ayat 1) Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Dalam
penjelasan disebutkan bahwa sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi,
anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada
prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
dalam tata perekonomian nasional.
Definisi
Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang 1.
berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Nilai-nilai.
Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab
sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
Prinsip-prinsip (sebagai
penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai
berikut: a). Keanggotaan sukarela dan terbuka; b). Pengendalian oleh
anggota secara demokratis; c). Partisipasi ekonomi anggota; d). Otonomi
dan kebebasan; e). Pendidikan, pelatihan dan informasi; f). Kerjasama
diantara koperasi; g). Kepedulian terhadap komunitas.
UU
RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi
Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 menetapkan
prinsip koperasi Indonesia, yang terdiri dari 7 (tujuh) butir yang
dituangkan dalam 2 ayat, yaitu: 1). Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka; 2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; 3). Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota; 4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal; 5). Kemandrian; 6). Pendidikan perkoperasian; 7). Kerjasama antar
koperasi.
Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai
tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang
dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan
ekonominya.
Point- Point
1. Pasal 17 (ayat 1) Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.
2.
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis
3. Managemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan
Kesimpulan
Hasil
kajian penataan kelembagaan koperasi pasar penerima program bantuan
dana bergulir pengembangan pasar tradisional yang telah dilaksanakan,
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kelembagaan koperasi pasar tradisional sangat perlu didata, mengingat
dari sampel yang ditinjau diberbagai propinsi, kondisi kepemilikan dan
pengerjaan buku-buku administrasi sangat kurang baik.
2.
Meningkatkan kemampuan managerial dan kompetensi SDM koperasi (anggota,
pengurus, Badan Pengawas dan Karyawan Koperasi) untuk membangun
komitmen, kapasitas dan tanggung jawabnya terhadap kegiatan koperasi
pengelola pasar tradisional sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing
dalam managemen koperasi. Untuk itu perlu diintensifkan pelaksanaan
bimbingan konsultasi, pendidikan dan latihan, diskusi temu usaha,
pengendalian, monitoring dan evaluasi secara reguler oleh pejabat
pembina koperasi. Kegiatan pembinaan ini difokuskan pada peningkatan
kemampuan kelembagaan koperasi penerima bantuan dana bergulir
pengembangan pasar tradisional.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. R.I. Jakarta.
--------------,
(2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 9 Tahun 1995, Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
-------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM. Jakarta.
--------------, (2004. Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 22/PER/M. KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan Permintaan- Penawaran Agregatif. BPFE. Yokyakarta.
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang Terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2008). Potret Iklim Usaha Pemberdayaan UKMK. Infokop Volume 16 - September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Saudin Sijabat, (2008). Kajian Pengendalian Anggota pada Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM Volume 3 – September 2008, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar